AYOJAKARTA.COM -- Pakar Hukum Prof. Hibnu Nugroho turut tanggapi peristiwa kasus penganiayaan anak pejabat ditjen pajak Mario Dandy (20) terhadap David Ozora(17) selaku anak pengurus GP Ansor.
Sebagaimana diketahui pada hari ini Jumat, 10 Maret 2023, Polda Metro Jaya Jakarta menggelar rekonstruksi ulang kejadian penganiayaan Mario Dandy.
Dalam rekonstruksi itu polisi temukan adanya upaya penghapusan barang bukti berupa pesan suara atau voice note ke palaku AG (15).
Baca Juga: Dinilai Tengil, Tatapan 'Songong' Mario Dandy saat Keluar Rutan Bikin Geram Netizen
Atas temuan tersebut, Prof Hibnu berbicara bahwasanya upaya penghapusan barang bukti oleh pelaku dalam tindak pidana itu sudah hal yang bisa.
Pelaku dalam hal ini adalah Mario Dandy berusaha menghilangkan jejak untuk mendapatkan dakwaan yang seringan-ringanya atas kasus tersebut.
"Dalam suatu kejahatan itu upaya-upaya untuk menghapuskan itu suatu hal yang sudah biasa," kata Prof Hibnu, dikutip dalam YouTube tvOneNews, Jumat (10/3/2023).
"Karena bagaimanapun juga seorang tersangka berusaha untuk meringankan sedemikian rupa dakwaannya," papanya lagi.
Adapun terkait rekonstruksi yang saat ini digelar oleh pihak kepolisian bermaksud untuk meneguhkan bahwa Mario Dandy adalah pelaku utama dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu.
Terkait temuan upaya penghamburan barang bukti itu, Prof Hibnu menyebut bahwa hal itu justru semakin memberatkan dakwaan terhadap tersangka Mario Dandy di persidangan.
"Itu akan memberatkan memberatkan nantinya, apalagi mengaburkan bukti itu nanti dikaji juga dari digital forensik nya akan kelihatan," kata dia.
Selain itu, pakar hukum Prof. Hibnu Nugroho juga menekankan bahwa perilaku itu justru semakin menguatkan penyidik dan penuntut umum untuk menjerat dakwaan dengan pasal yang lebih berat.
Baca Juga: Moral Bejat! Tak Ada Rasa Bersalah, Respon Mario Dandy ke Awak Media Saat Keluar Rutan Tuai Sorotan!
Apalagi, ia juga menilai bahwa tersangka Mario Dandy dalam kasus ini baik cara dan pemikirannya dalam melakukan tindak pidana sudah seperti orang dewasa pada umumnya.
"Tersangka Mario agaknya kayaknya akan lebih berat, karena pemikiran-pemikiranya dan caranya pun sudah seperti orang dewasa" ujarnya dia.
Sehingga menurutnya cara-caranya yang ditemukan itu bisa dijadikan unsur memberatkan dalam surat dakwaan penuntut umum nantinya.***(Christy Ayu Saputri)

Share this article
Atas temuan tersebut, Prof Hibnu berbicara bahwasanya upaya penghapusan barang bukti oleh pelaku dalam tindak pidana itu sudah hal yang bisa