AYOJAKARTA.COM - Kabar menghebohkan datang dari Universitas Udayana, Bali.
Rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gede Antara terlibat dalam kasus dugaan tindak korupsi.
Rektor Universitas Udayana Bali diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana Sumbangan Pengembangan Institusi atau SPI.
Kejati Bali juga menduga bahwa tindak korupsi tersebut telah dilakukan sejak tahun ajaran 2018-2022.
Kini I Nyoman Gede Antara selaku Rektor Universitas Udayana Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Selasa 14 Maret 2023 mengungkapkan bahwa I Nyoman Gede Antara diduga telah melakukan tindak korupsi sebesar Rp 105 miliar dan Rp 39 miliar.
Hal tersebut juga disampaikan oleh Agus Eko Purnomo selaku Aspidus Kejati Bali.
Berdasarkan keterangan dari Agus Eko Purnomo, Aspidus Kejati Bali telah menemukan adanya kerugian sebesar Rp 105 miliar dan Rp 39 miliar.
“Rp 105 miliar itu kami temukan dalam penyidikan kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan pasal 12 huruf E itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar,” ujarnya.
“Setelah kita melakukan pendalaman pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan,” tambahnya.
Akibat adanya tindak korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar 105 miliar dan 39 miliar rupiah.
Terkait statusnya yang telah menjadi tersangka, I Nyoman Gede Antara mengaku akan tetap menghormati proses hukum dan melakukan tugas sebagaimana mestinya.
“Ya itu kita hormati proses hukum, ngga papa, tenang semua kita masih melakukan tugas-tugas sebagai mana mestinya,” kata I Nyoman Gede Antara.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, I Nyoman Gede Antara masih belum ditahan.***

Share this article
Berikut tanggapan Rektor Udayana terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.