AYOJAKARTA.COM -- Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap D sampai saat ini masih menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Apalagi kasus tersebut juga melibatkan sang kekasih berinisial AG yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan tersebut.
Pada persidangan, anak AG divonis hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Sementara itu, hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membongkar tudingan tentang anak AG yang menceritakan rekayasa pemerkosaan D terhadap dirinya.
Namun cerita tersebut menjadi menarik perhatian, ketika AG mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali sontak membuat publik heboh seketika.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa ketika persoalan tersebut menyangkut dengan anak, meskipun dilakukan secara sukarela, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tidak mengenal kata sukarela itu.
Baca Juga: Di Mana AG Ditahan Setelah Dapat Vonis 3,5 Tahun Atas Kasus Penganiayaan? Ternyata di Sini...
"Ketika itu menyangkut anak, meskipun dilakukan dengan sukarela tetapi itu tetap menjadi pelanggaran hukum yang disebut kekerasan terhadap anak, " kata Fickar yang dikutip AyoJakarta.com pada Youtube TVOneNews.
Maka dari itu, Fickar menegaskan bahwa persoalan hubungan intim tersebut tetap tidak bisa ditoleransi dengan hal suka saja. Sebab polisi juga berhak untuk mengusut tuntas kasus ini lebih lanjut terkait seks yang dilakukan Mario dan AG.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Anak Sebut AG Tak Seharusnya Divonis Penjara 3,5 Tahun, tapi Cukup dengan...
"Seharusnya polisi langsung memproses ketika mengetahui kasus tersebut, "ungkapnya lebih lanjut.
Kemudian pada kasus yang sama Mario Dandy akan mengikuti proses hukum demi mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah Idul Fitri 2023.
Untuk persidangannya pun nanti akan digelar secara terbuka mengingat usianya sudah dewasa. Hal tersebut juga berbanding terbalik dengan sidang AG yang dilakukan secara tertutup mengingat terdakwa masih di bawah umur.***(Cita Aryani. M)

Share this article
Sri Wahyuni Batubara membongkar tudingan tentang anak AG yang menceritakan rekayasa pemerkosaan D terhadap dirinya.