AYOJAKARTA.COM -- Sebuah video viral telah beredar yang memperlihatkan aksi tak terpuji dua buah bus TNI AL yang nekat menerobos sebuah palang pintu kendati sudah tertutup.
Bahkan dalam video terlihat posisi bus terakhir hampir saja tertabrak oleh kereta api yang akan melintas di jalur tersebut.
Berdasarkan keterangan yang dituliskan pada unggahan video pada akun Instagram @kabarnegri (5/5/2023), aksi tersebut berada di Jalan Kolonel Sugiono, Malang Pos PJL 78 dekat Stasiun Kotalama.
Baca Juga: Viral Aksi Koboi Diduga Mobil Polri Todongkan Senjata Api ke Pengemudi Taksi Online di Jalan Tol
Hal ini pun kemudian banyak disorot oleh warganet, karena seharusnya aparat tidak memperlihatkan aksi yang tidak terpuji seperti yang terlihat dalam video tersebut.
Selain itu sebenarnya peraturan tentang perlintasan Kereta Api telah tertulis dalam UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan dengan jelas tertulis soal aturan yang mendahulukan perjalan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.
"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan,
pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," tulis pada UU 23 pasal 124.
Lebih lanjut, peraturan soal mendahulukan kereta api saat melintasi palang pintu diatur dalam pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi:
" Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan,
Pengemudi Kendaraan wajib:
berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Namun jika ada pengguna jalan yang melanggar maka dapat dikenakan pasal 296 yang mengatakan bahwa akan ada sanksi 3 bulan penjara dan denda Rp 750 ribu."
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI AL, namun video tersebut masih hangat diperbincangkan.***(Ardiany Fitri Sholekah)

Share this article
video viral telah beredar yang memperlihatkan aksi tak terpuji dua buah bus TNI AL yang nekat menerobos sebuah palang pintu