AYOJAKARTA.COM -– Pemerintah Kota Jambi dikabarkan telah mencabut laporan atas kasus dugaan UU ITE kepada siswi SMP berinisial SF.
Mengenai pencabutan laporan yang ditujukan kepada SF tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra.
Gempa Awaljon Putra, mengatakan bahwa pihaknya sudah membuat surat pencabutan laporan pada 5 Juni lalu.
Baca Juga: Siswi SMP Sempat Dilaporkan Usai Kritik Pemkot Jambi, Mahfud MD: Sudah Minta Maaf
“Tanggal 5 Juni itu kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan dengan tiga pertimbangan,” kata Gempa Awaljon Putra dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube TvOneNews pada Rabu (7/6/2023).
Apa alasan Pemkot Jambi Cabut Laporan terhadap SF?
Gempa Awaljon mengungkapkan bahwa ada sejumlah pertimbangan mengapa pihaknya memutuskan untuk mencabut laporan terhadap SF.
Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya mencabut laporan tersebut adalah karena SF sudah menyampaikan permohonan maaf.
Diketahui, SF mengunggah sebuah video permintaan maaf di akun media sosialnya.
“Pertama adalah bahwa akun atas nama SF sudah mengunggah permintaan maaf,” ungkapnya.
Selain karena sudah meminta maaf, hal lain yang menjadi pertimbangan pihaknya adalah usia SF saat ini.
Pasalnya diketahui bahwa saat ini SF masih berusia di bawah umur, sehingga ini menjadi pertimbangan pihaknya.
Dan alasan lain yang menjadi pertimbangannya adalah karena hati nurani dan kemanusiaan.
“Kedua adalah ternyata pemilik akun tersebut merupakan anak SMP kelas 3. Yang ketiga pertimbangan hati nurani dan kemanusiaan,” jelasnya.
Gempa Awaljon menuturkan bahwa surat pencabutan laporan tersebut sudah disampaikan ke pihak kepolisian dan perkara tersebut tidak akan dilanjutkan.
“Sehingga terkait dengan administrasi penyelesaian perkara ini, tadi kami menyerahkan surat laporan pencabutan laporan tersebut dan dimintai keterangan bahwa perkara ini selesai tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tutupnya.***(Nisrina Harum Lestari)

Share this article
Mengenai pencabutan laporan yang ditujukan kepada SF tersebut disampaikan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon Putra.