AYOJAKARTACOM - Dalam perkara sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy Cs, Anastasia Pretya Amanda dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU dan kuasa hukum anak Rafael Alun Trisambodo ini terkait pertemuannya di tanggal 30 Januari 2023.
Pasalnya dalam BAP, Mario mengatakan kalau Amanda adalah orang yang membocorkan tentang perbuatan asusila David kepada AG.
Di persidangan Amanda menjelaskan bahwa pertemuannya di tanggal 30 itu hanya membahas tentang teman-teman Mario yang tidak suka sama AG.
Kemudian, kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita, mengatakan kalau kliennya disudutkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan David yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ia juga menyebutkan bahwa Amanda tidak mengetahui apa-apa dalam perkara ini dan tidak berbuat apa pun.
"Kenapa ya sidang ini, Amanda jadi disudutkan banget untuk sebagai saksi yang harus nya mengetahui detail. Anak umur 19 tahun itulah yang saya pikir pengetahuannya juga yang dia tidak berbuat apa-apa. Pacaran sama Mario juga dijaga ketat gitu loh kalau dalam analisa saya, "kata kuasa hukum Amanda.
Sementara itu, narasi yang menyebutkan kalau Amanda sebagai orang yang memberikan informasi terkait perbuatan David kepada AG juga memantik amarah Mario Dandy dibantah dalam persidangan.
Amanda menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menginformasikan apapun soal dugaan tindakan asusila antara AG dan David yang disebut jadi pemantik marahnya Mario.
"Kenapa amanda jadi diobok-obok. Pemberi informasi tidak kena pasal. Gitu loh istilahnya. Jadi kalau menurut saya, mungkin bukan sebagai penasehat hukum dari manda, kurang objektif lah kalau itu dibesar-besarkan. Yang perlu digali adalah pemberatan terhadap pelaku. Sudah jelas-jelas dia tersangka dan terdakwa," lanjutnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum Amanda juga mengatakan bahwa saat ini Mario juga dikenakan pasal baru terkait pencabulan terhadap AG.
Baca Juga: 5 Ciri Wanita Bernilai Tinggi, Salah Satunya Punya Sifat yang Rendah Hati
"Itu sudah fakta dan bukti yang dilakukan oleh Mario, " ungkapnya.
Di samping itu kuasa hukum David, Melissa Anggraini mengungkapkan bahwa di persidangan tersebut tidak ada menyinggung tentang perencanaan penganiayaan kliennya.
"Dalam persidangan tadi itu hampir 99 persen ngomongin motif ya, tidak masuk ke dalam rumusan pasal terkait penganiayaan berat terencana. Padahal sudah dimention oleh Amanda terkait chat David diancam ditembak, " kata Melissa yang dikutip AyoJakarta.com pada Kamis, 6 Juli 2023, di Metro TV.
Menurut Melissa, pernyataan Amanda ini dianggap tidak penting untuk dipertanyakan terkait perencanaan yang dilakukan Mario. Ia juga menilai bahwa pihak Mario sedang memainkan strategi baru agar kliennya bebas dari unsur perencanaan penganiayaan terhadap David.
Selanjutnya, dalam kasus penganiayaan David, Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share this article
Pasalnya dalam BAP, Mario mengatakan kalau Amanda adalah orang yang membocorkan tentang perbuatan asusila David kepada AG.