AYOJAKARTA.COM - Dewasa ini telah viral seorang pria melakukan bisnis penjualan bayi yang berkedok yayasan.
Mengatas namakan sebuah yayasan, pria ini tega menjual bayi ibu-ibu yang telah ditampungnya.
Diketahui bahwa motif pelaku adalah untuk meraup keuntungan, dengan menjual bayi ibu-ibu yang telah hamil diluar nikah atau tidak ingin merawat bayinya.
Sebagaimana dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews, membagikan informasi terkait penjualan bayi di desa Kuripan.
Baca Juga: Sensasional Cinta Laura Bintangi Film Horor Fantasi 'Jagat Arwah' Begini Sinopsisnya!
Lalu bagaimana kronologinya? berikut ulasannya.
Pelaku penjualan bayi tersebut diketahui berinisal SH (32) yang telah melakukan operasi tersebut dari awal tahun 2022.
Sebelumnya ia adalah seorang Manajer Marketing Property, yang tidak memiliki pengalaman khusus di bidang yayasan penampung wanita.
Namun, Yayasan tersebut tidaklah benar, pelaku mengaku bahwa ia hanya meminjam nama Yayasan tersebut.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Menjelaskan Hukum Memperingati Maulid Nabi, Bukan Bid’ah!
SH telah menampung wanita hamil, khususnya yang diluar nikah atau tidak memiliki seorang suami.
Pelaku menampung wanita yang sedang hamil hingga membiayainya sampai melahirkan memakai BPJS kesehatan.
Pria tersebut diduga telah menampung 55 wanita di sebuah rumah berlantai dua.
45 wanita dari 55 orang tersebut memilih untuk merawat kembali anaknya setelah dilahirkan.
Namun sisanya memilih agar anaknya diadopsi oleh orang lain.
Sebelumnya dia mengampanyekan penampungan dari nama yayasan yang ia pinjam itu melalui Instagram dan Tiktok.
Lalu ternyata viral hingga diundang ke salah satu stasiun Televisi.
Melihat adanya kejanggalan, Petugas Dinas Sosial Bogor, akhirnya memantau aktifitas yang pelaku lakukan.
Akhirnya Petugas Dinas Sosial mendatangi rumah penampungan tersebut.
Pelaku menjual bayi wanita yang ditampungnya, kepada orang lain yang sedang ingin memiliki anak dengan harga 15 juta Rupiah.
Bayi tersebut nantinya akan diadopsi, namun prosedur adopsi yang pelaku lakukan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar.
Diketahui bahwa ada perjanjian, orang tua angkat akan merawat bayi tersebut sampai dia SMA, setelah lulus Ibu kandung boleh mengambilnya kembali.
Baca Juga: Berkas Telah Lengkap! Putri Candrawati Bakal Segera Ditahan Kejagung, Ini 2 Alasannya
Namun, perjanjian tersebut tidaklah sah, karena hanya ada di atas kertas yang belum legal.
“Sebenarnya pelaku mengetahui prosedur adopsi yang sah, namun disini pelaku melihat ada suatu keuntungan yang bisa diambil ketika merawat ibu yang sedang hamil dan tidak mau mengurus anaknya”. Ungkap Iptu Hafiz Prasetia Akbar, Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bogor.
Menurut keterangan Iptu Hafiz, ibu-ibu hamil tersebut diiming-imingi untuk penjualan bayi tersebut akan dibayarkan oleh pembeli bayinya.
Dijelaskan juga bahwa wanita hamil yang menjadi korban tersebut rata-rata tidak memiliki pengetahuan dasar tentang hukum adopsi yang sah.
Oleh karena itu, Polres setempat akan memberikan sosialisasi kepada para wanita tersebut.
Diketahui saat ini pelaku telah menjual satu bayi, dan empat bayi telah dilahirkan.
Serta pelaku telah diamankan oleh Polisi.***

Share this article
Melihat adanya kejanggalan, Petugas Dinas Sosial Bogor, akhirnya memantau aktifitas yang pelaku lakukan. Akhirnya terungkap bahwa ...