KOTA BEKASI, AYOJAKARTA.COM – Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan seluruh instansi maupun lingkungan masyarakat mulai dari kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW memasang spanduk Gerakan Bersama Memakai Masker atau Gebrak Masker.
Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut sebagai rangkaian optimalisasi kampanye Gebrak Masker pada masyarakat Kota Bekasi.
“Kami ingin memasifkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan masker hingga ke lingkungan terkecil,” kata Reny dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
AYO BACA : Demi Pemulihan Ekonomi, Jokowi Minta Menteri Fokus Tangani Covid-19
Dia mengungkapkan, setiap perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Bekasi wajib mencetak dan memasang spanduk di wilayah masing-masing minimal lima buah.
“Untuk di lingkungan kantor masing-masing satu buah,” ujarnya.
Adapun format desain spanduk harus seragam dan dapat diunduh melalui tautan berikut: https://setda.bekasikota.go.id/assets/images/download/206-01092020-download.png.
AYO BACA : BNN Lido jadi Pusat Isolasi Pasien Kasus Konfirmasi Tanpa Gejala Covid-19 Asal Kota Bogor
Share this article
“Kami ingin memasifkan sosialisasi protokol kesehatan menggunakan masker hingga ke lingkungan terkecil,” kata Reny dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).