AYOJAKARTA.COM - Bikin geger, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap balita berusia 2 tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Pihak kepolisian mengungkap fakta baru dari tersangka G (18) dari hasil visum.
Hasil visum yang diterima oleh pihak kepolisian menunjukan adanya 32 tusukan pada tubuh balita.

"Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal dikutip ayojakarta.com pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Lebih lanjut, G sebagai paman korban menyebutkan bahwa tidankan keji yang dilakukan bermula dari bisikan yang ia dengar.
Peristiwa pembunuhan terjadi Ketika di rumah tidak ada siapa-sapa saat itu.
"Jadi selain pelaku terganggu, pelaku mengaku mendapat bisikan-bisikan, dan ingin segera bertemu Tuhan," jelasnya.
Tersangka G terjerat Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 458 KUHP UU 1/2023 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp13 miliar.***
Share this article
Bikin geger, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh paman terhadap balita berusia 2 tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.