AYOJAKARTA.COM – Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 15 Januari 2025.
Bagi peserta KJP Plus tahap 2 2024 yang sempat terblokir kini masih diberikan kesempatan untuk kembali mendaftar.
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025 dimulai pada 13-24 Januari 2024 untuk proses verifikasi.
Baca Juga: Nasib Honorer Non ASN dengan Kode R2 dan R3 Jadi Peluang PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya!
Sedangkan untuk tahapan unggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Sekolah akan dimulai pada 15-25 Januari 2025.
Para orang tua/wali bisa menyiapkan beberapa dokumen kelengkapan supaya proses pendaftaran bisa berjalan lancar.
Sebelum menyiapkan dokumen, para orang tua/wali murid juga wajib mengetahui beberapa persyaratan untuk menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus di tahun 2025.
Persyaratan
Dilansir ayojakarta.com dari laman kjp.jakarta.go.id, berikut beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh peserta didik untuk mendapatkan bantuan KJP:
- Terdaftar dan masih aktif bersekolah di satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Warga DKI yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
Dokumen Persyaratan
Berikut ini merupakan delapan dokumen persyaratan yang wajib dilengkapi untuk daftar KJP Plus tahap 1 2025:
- Formulir Pendaftaran
- Surat permohonan
- Surat pernyataan ketaatan pengguna KJP
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- SPTJM dari Kepala Sekolah
- Pernyataan ketaatan penggunaan dana bantuan sosial untuk biaya pendidikan
- Daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 2025.
Baca Juga: Cair April 2025! Segini Bocoran Tunjangan Sertifikasi Guru untuk Lulusan PPG, Cek Jumlah Besarannya
Orang tua/wali murid harus melengkapi seluruh dokumen tersebut, karena proses pendaftaran akan terhambat apabila ada salah satu berkas yang tidak dilengkapi.
Karena keberhasilan pendaftaran KJP Plus ditentukan dari kelengkapan berkas yang dikumpulkan oleh pemohon.
Apabila masih terdapat hal yang belum dipahami, orang tua/wali murid bisa menghubungi pihak sekolah atau mengunjungi laman kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui informasi lebih lanjut.***
Share this article
Pendaftaran KJP Plus tahap 1 2025 telah dibuka oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 15 Januari 2025, cek dokumen di sini