AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 mulai disalurkan secara bertahap pada Senin, 6 Januari 2025 kemarin.
Penyaluran dana KJP Plus Tahap II dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM penerima manfaat.
Sebanyak 523.622 peserta didik yang terdiri dari siswa sekolah dasar, menengah, hingga atas.
Biaya rutin maksimal yang dapat digunakan secara tunai oleh penerima KJP Plus sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Adapun sisanya, yaitu biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Bagi penerima baru KJP Plus masih memerlukan proses sebagai berikut:
> Bank DKI membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM
> Bank DKI memberikan undangan kepada penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
> Setelah buku tabungan dan ATM diterima, Bank DKI akan mentransfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru
Baca Juga: Peroleh TKDN Tertinggi Sebanyak 40,30 Persen, Samsung Kini Jadi Anak Emas Kemenperin Kalahkan Apple
Berikut ini rincian besaran penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dari berbagai jenjang:
1. SD/MI
> Biaya Rutin: Rp135 ribu
> Biaya Berkala: Rp115 ribu
> Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu
> Jumlah Penerima: 242.919 Peserta didik
2. SMP/MTs
> Biaya Rutin: Rp185 ribu
> Biaya Berkala: Rp115 ribu
> Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu
> Jumlah Penerima: 174.341 Peserta didik
Baca Juga: Perizinan iPhone 16 Tak Kunjung Selesai, Kemenperin Justru Puji Pemenuhan TKDN dan Kinerja Samsung
3. SMA/MA
> Biaya Rutin: Rp235 ribu
> Biaya Berkala: Rp185 ribu
> Tambahan SPP untuk Swasta Tiap Bulan: Rp290 ribu
> Jumlah Penerima: 48.876 Peserta didik
4. SMK
> Biaya Rutin: Rp235 ribu
> Biaya Berkala: Rp215 ribu
> Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu
> Jumlah Penerima: 83.403 Peserta didik
5. PKBM
> Biaya Rutin: Rp185 ribu
> Biaya Berkala: Rp115 ribu
> Jumlah Penerima: 1.083 Peserta didik
Penyaluran dana tersebut adalah tindakan nyata dari pemerintah terkait agar masyarakat yang membutuhkan tetap menerima manfaat.***

Share this article
Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 mulai disalurkan secara bertahap pada Senin, 6 Januari 2025 kemarin.