AYOJAKARTA.COM -- Kemensos telah memberikan surat untuk KPM terkait penarikan bantuan sosial (bansos).
Ada beberapa intruksi yang harus dilakukan oleh KPM terkait penarikan bantuan sosial PKH.
Lantas, apa saja intruksi Kemensos yang harus dilakukan oleh para KPM? Berikut daftarnya.
1 . KPM yang dana bansosnya telah ada dalam rekening untuk segera bertransaksi.
2 . KPM yang belum menerima butab/KKS dikoordinasikan dengan bank penyalur untuk pendistribusian butab/KKS kepada KKS yang bersangkutan.
3 . Tenggat waktu percepatan pemanfaatan dan pendistribusian butab/KKS sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024.
Baca Juga: Pasca Pergantian Presiden, KPM Pemilik Kategori ini Dipastikan Hilang dari Daftar Bansos di 2025
4 . BNBA telah kami sampaikan kepada koreg sesuai daerah masing-masing, untuk selanjutnya diteruskan ke korwil dan Korkab/Korkot.
Batas akhir penarikan bansos PKH yakni pada tanggal 31 Oktober 2024.
Bila KPM tidak mencairkan bansos PKH melampaui batas penarikan, maka dipastikan bantuan yang diterima dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Syarat dan Jadwal Cair Bansos BPNT Rp1,2 Juta untuk KPM Akhir Tahun 2024
Dan menurut data dari konsolidasi per 14 Oktober 2024, Kemensos mencatat terdapat 25.965 KPM yang belum mencairkan dana bansos PKH.
Beberapa alasan yang membuat KPM tak mencairkan biasanya karena KPM mmeinggal duni, KKS tidak dapat digunakan dan KPM pindah wilayah.
Bagi KPM yang meninggal dunia, ahli waris dapat mengurus administasi agar bisa menarik bantuan sosial.
Demikian intruksi KPM bantuan sosial (bansos) PKH dari Kemensos yang dikutip Ayojakarta dari YouTube Info Bansos.***

Share this article
Kemensos telah memberikan beberapa intruksi yang harus dilakukan oleh KPM terkait penarikan bantuan sosial PKH, apa saja?