AYOJAKARTA.COM – Salah satu hal mendasar yang terus dilakukan oleh pemerintah kepada para KPM bansos adalah pemutakhiran data.
Selain memastikan ketepatan penyaluran, pemutakhiran data bagi para KPM Bansos juga berfungsi untuk menentukan komponen bantuan.
Dengan adanya pemutakhiran data secara terus berkelanjutan, maka sasaran bantuan yang diterima KPM Bansos akan semakin terjamin ketepatannya.
Karena itu, memasuki pergantian tahun 2024 ke 2025 pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan sejumlah aturan terkait penyaluran bansos.
Salah satu peraturan yang akan mulai diberlakukan pada 2025 terkait penyaluran bansos adalah terhentinya bantuan bagi KPM dengan kategori tertentu.
Adapun kategori atau golongan KPM yang dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan sosial pada tahun 2025 mendatang adalah seperti berikut.
Kategori pertama KPM bansos yang dipastikan tidak lagi terdata sebagai penerima bantuan di tahun 2025 adalah memiliki anggota keluarga berpenghasilan diatas UMR atau UMK.
Mengacu pada ketentuan tersebut, KPM yang termasuk dalam kategori berpenghasilan melebihi UMR dipastikan tercoret sebagai penerima bansos.
Jenis KPM Bansos yang dipastikan tidak akan lagi menerima bantuan pada tahun 2025 adalah termasuk dalam kategori warga mampu.
Adapun kategori KPM Bansos ketiga yang tidak lagi berkesempatan mendapat bansos di tahun 2025 adalah memiliki anggota keluarga sebagai pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Lupa Kata Sandi Lockscreen iPhone? Lakukan Cara Ini Agar HP Bisa Dibuka!
Disamping terdapat anggota keluarga memiliki pekerjaan di BPJS, profesi lain yang juga membuat status sebagai KPM Bansos tercoret adalah bekerja sebagai ASN, TNI atau Polri.
Selain berprofesi sebagai TNI atau Polri, jenis pekerjaan yang dapat menyebabkan KPM Bansos tereliminasi secara sistem adalah Pekerja BUMN ataupun BUMD.
Jenis KPM Bansos, khususnya PKH yang tidak lagi akan memperoleh bantuan di tahun 2025 adalah apabila tidak memiliki komponen bantuan.
Perlu diketahui, bahwa bansos PKH merupakan jenis bantuan sosial reguler yang memiliki sejumlah ketentuan serta persyaratan bagi para peserta.
Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap calon KPM Bansos PKH adalah memiliki komponen bantuan seperti Kesehatan, Pendidikan serta Kesejahteraan Sosial.
Untuk memastikan kemampuan KPM Bansos, secara bertahap Kemensos akan melakukan verifikasi atau pemutakhiran data terhadap setiap penerima bansos.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan serta sinkronisasi pencocokan sistem dengan melibatkan instansi lain, maka status perekonomian KPM dapat dikelompokkan.
KPM Bansos yang sudah dinyatakan mampu secara ekonomi, bisa dipastikan tidak lagi tercatat sebagai penerima dan dialihkan kepada keluarga pra sejahtera. ***

Share this article
Karena itu, memasuki pergantian tahun 2024 ke 2025 pemerintahan Prabowo Subianto menetapkan sejumlah aturan terkait penyaluran bansos.