AYOJAKARTA.COM – Kendati masih bersifat Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah, DPRD Jakarta melalui KTR berkomitmen untuk memperkecil jumlah perokok aktif di masyarakat.
Dengan diberlakukannya Kawasan Tanpa Rokok atau KTR, DPRD berharap warga Jakarta dapat menikmati udara bersih tanpa kuatir dengan paparan asap tembakau.
Menurut Farah Savira selaku Ketua Panitia Khusus KTR, hal tersebut perlu dilakukan mengingat jumlah perokok aktif di Jakarta masih cukup banyak.
Baca Juga: Spesifikasi Tecno Spark Go 5G: Performa Mulus untuk Scrolling dan Main Game, Baterai Tahan Seharian
Guna memastikan warga Jakarta tidak menjadi perokok aktif, hingga saat ini Pansus masih mengkaji daftar wilayah atau zona lokasi yang akan menjadi objek perlindungan.
Langkah tersebut menurut Savira penting untuk dilakukan guna mengimbangi aspirasi dari para perokok aktif, serta memperkecil potensi penambahan jumlah perokok baru.
“Memang harus ada batasan, selama ini dengan Peraturan Gubernur juga sudah dijalankan,” jelasnya dikutip Ayojakarta dari kanal Youtube DPRD DKI Jakarta.
Lebih lanjut Savira menambahkan, Perda Kawasan Tanpa Rokok diperkirakan akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Meski kepastian tanggalnya masih belum dapat diputuskan, DPRD Jakarta telah bersepakat menjadikan Perda KTR sebagai salah satu prioritas.
Selain untuk mendukung program Gubernur, penerapan Perda KTR juga dimaksudkan agar hak warga Jakarta untuk mendapatkan udara bersih dapat segera terealisasi.
Baca Juga: Pecah Rekor! Jumlah Penonton My Daughter Is A Zombie Membludak Capai Jumlah Fantastis
Sebelumnya, Perda KTR sempat menjadi sorotan dari sejumlah perokok aktif di Jakarta karena dinilai dapat mempersempit ruang bebas untuk menghisap rokok.
Disamping itu, tanggapan juga datang dari kalangan pedagang rokok yang beranggapan penerapan Perda KTR dapat memperkecil pendapatan.
Adanya sejumlah sanksi yang berlaku bagi perokok serta pedagang, membuat Perda KTR hingga saat ini masih menuai polemik.
Adapun jenis sanksi yang telah disiapkan bagi pelanggar KTR antara lain denda uang tunai senilai Rp250.000 atau Menjadi Pekerja Sosial secara terbatas.
Menurut Gubernur Jakarta Pramono Anung, Perda KTR bukan berarti tidak diperbolehkan untuk merokok.
Baca Juga: Kabar Gembira! 4 Bansos Ini Masih Cair Agustus 2025: Ada Penebalan BPNT dan PIP Anak SD
“Artinya orang tidak diperbolehkan merokok di tempat-tempat umum, nanti akan disiapkan fasilitas untuk itu, seperti di negara maju,” jelas Pramono dikutip Ayojakarta dari tvOne News.
Meski Perda KTR belum berlaku, salah satu wilayah di Kota Administrasi Jakarta Timur justru telah menjalankan program bebas asap rokok jauh sebelum menjadi perdebatan.
Berada di Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Matraman, warga di wilayah RW 06 berkomitmen menjaga lingkungan dari paparan asap rokok. ***
Share this article
Menurut Farah Savira selaku Ketua Panitia Khusus KTR, hal tersebut perlu dilakukan mengingat jumlah perokok aktif di Jakarta masih banyak