AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial bidang pendidikan PIP atau Program Indonesia Pintar Bulan September 2024 dikabarkan sudah bisa cair.
Bantuan sosial Program Indonesia Pintar memiliki beberapa syarat untuk menjadi penerimanya.
Namun, bantuan sosial Program Indonesia Pintar atau PIP untuk bulan September 2024 ini tidak cair bersamaan.
Untuk mendapatkan pencairan ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Apa saja syaratnya?
Berikut penjelasannya dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada Minggu, 15 September 2024:
Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP yang cair di bulan September ini memiliki persyaratan.
Persyaratannya adalah para peserta didik yang telah mengaktifkan rekening simpelnya terakhir tanggal 30 Juni 2024.
Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIPnya untuk alokasi tahap kedua.
Hal itu dijelaskan oleh pemilik YouTube DIARY BANSOS yang merupakan pendamping sosial bansos di daerahnya.
“Cair di bulan September ini periode tahap kedua. Siswa siswi yang sudah melakukan aktivasi rekening simpelnya terakhir tanggal 30 Juni 2024,” jelasnya.
Pencairan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP berbeda-beda bank penyalurnya.
“Bank penyalur BRI untuk jenjang SD-SMP, bank BNI untuk SMA/SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh,” lanjutnya.
Ada juga persyaratan lain selain aktivasi rekening simpel yaitu termasuk dalam data DTKS dan P3KE. Sehingga bantuan ini bisa didapatkan oleh KPM PKH dan BPNT.
Bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pelengkap untuk KPM PKH dan BPNT.
“Bantuan pelengkap yang diperbolehkan didapatkan KPM PKH atau BPNT. Diprioritaskan mendapatkannya adalah siswa siswi tercatat di DTKS dan P3KE,” akhirnya.***

Share this article
Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan bantuan PIP bulan September 2024, apa saja?