AYOJAKARTA.COM - Program bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kedua tahun 2025 menghadapi kendala signifikan dalam proses penyaluran.
Dari total target penerima, terdapat sekitar 1,3 juta calon penerima yang masih mengalami hambatan dalam pencairan dana bantuan sosial mereka.
Kendala ini menyebabkan saldo rekening penerima menunjukkan angka nol atau dana tidak masuk sama sekali.
Baca Juga: Solusi Ditemukan! KPM yang Gagal Cair akan Dialihkan ke PT Pos, Tunggu Minggu Depan
Meskipun mereka telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan tersebut.
Situasi ini tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang sangat mengandalkan bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Penyebab utama kegagalan penyaluran bansos ini terbagi menjadi dua kategori besar yang telah diidentifikasi oleh pihak terkait.
Pertama, masalah teknis perbankan berupa rekening yang tidak aktif atau rekening yang tidak dapat ditemukan dalam sistem perbankan.
Kondisi ini sering terjadi ketika penerima bantuan tidak melakukan aktivitas transaksi dalam jangka waktu lama sehingga rekening menjadi dormant atau bahkan ditutup oleh bank.
Kedua adalah adanya ketidaksesuaian data antara nama pemilik rekening dengan nomor rekening yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: VIRAL! Sopir Truk di Berbagai Daerah Lakukan Mogok Massal, Demo Tolak Kebijakan Zero ODOL, Kenapa?
Perbedaan nama dan nomor rekening ini menyebabkan sistem otomatis menolak transfer dana karena dianggap tidak valid, sehingga proses penyaluran bantuan mengalami kegagalan transfer.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah melalui kementerian terkait telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai lembaga keuangan dan pengawas.
Koordinasi dilakukan dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) untuk memverifikasi status rekening dan mengatasi masalah teknis perbankan yang menjadi kendala utama.
Selain itu, jika diperlukan, pemerintah juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memastikan validitas rekening-rekening yang bermasalah dan mendeteksi kemungkinan adanya indikasi penyalahgunaan atau hal-hal mencurigakan lainnya.
Masyarakat yang merasa berhak namun belum menerima bantuan sosial diminta untuk melaporkan kondisi tersebut.
Data mereka akan dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan keakuratan dan kelayakan penerima bantuan.***

Share this article
Dari total target penerima, terdapat sekitar 1,3 juta calon penerima yang masih mengalami hambatan dalam pencairan dana, ternyata karena...