AYOJAKARTA.COM – Pemerintah resmi memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi jutaan pelanggan PLN mulai bulan Juni hingga Juli 2025.
Program ini menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional dalam mendukung daya beli masyarakat, khususnya rumah tangga dengan pendapatan rendah.
Total penerima manfaat dalam program ini mencapai sekitar 79,3 juta pelanggan, yang merupakan bagian dari lebih dari 84 juta pelanggan PLN di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hari Ini dan Besok Wajib Cair! Ini Daftar Bansos Termasuk PKH dan BPNT yang Harus Segera Dicairkan
Hanya untuk Daya Dibawah 1300 VA
Pada semester kedua ini pemerintah membatasi cakupan penerima hanya untuk pelanggan dengan daya listrik 450 VA hingga 1300 VA.
Sementara pelanggan dengan kapasitas daya 2200 VA, yang jumlahnya sekitar 4,6 juta pelanggan, tidak lagi termasuk dalam kategori penerima diskon pada periode ini.
Hal ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian agar bantuan lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Giorgio Antonio dan Sarwendah Dikabarkan Dekat, Ini Profil Pengusaha Muda yang Tengah Jadi Sorotan
Berlaku untuk Prabayar dan Pascabayar
Baik pelanggan listrik prabayar (token) maupun pascabayar tetap bisa mendapatkan diskon tarif listrik ini.
Untuk pelanggan token, diskon akan langsung diterapkan secara otomatis saat pembelian, misalnya dengan hanya membayar Rp50.000 untuk jumlah daya setara Rp100.000.
Sedangkan untuk pengguna pascabayar, diskon akan dikalkulasikan saat pembayaran rekening listrik bulan berikutnya.
Misalnya, penggunaan listrik di bulan Juni akan mendapatkan diskon saat pembayaran di bulan Juli.
Bagian dari Paket Stimulus Ekonomi
Program dikson tarif listrik ini merupakan satu dari enam bentuk insentif ekonomi yang akan mulai diluncurkan pada awal Juni 2025.
Tujuan utamanya adalah mengurangi tekanan ekonomi rumah tangga serta menjaga stabilitas konsumsi masyarakat.
Kebijakan ini juga diiringi dengan sejumlah bantuan lainnya, antara lain:
- Potongan harga untuk transportasi umum, seperti tiket kereta api, angkutan udara, dan transportasi laut.
- Diskon tarif tol, yang menyasar lebih dari 110 juta pengguna jalan tol.
- Penambahan kuota bansos, termasuk perluasan penerima kartu sembako dan bantuan pangan bagi lebih dari 18 juta keluarga.
- Subsidi upah bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, termasuk guru honorer dan buruh sektor informal.
- Potongan iuran jaminan kecelakaan kerja untuk tenaga kerja di sektor padat karya.
Langkah Pemerintah untuk Dukung Daya Beli
Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan kelanjutan dari program serupa yang telah dijalankan pada Januari dan Februari 2025.
Dengan adanya kebijakan lanjutan ini, pemerintah berharap dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi rumah tangga rentan dalam menghadapi tantangan ekonomi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari agenda nasional untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.***
Share this article
Pemerintah resmi memberlakukan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai bulan Juni hingga Juli 2025