AYOJAKARTA.COM – Memasuki pekan ketiga bulan Mei 2025, kabar terkait waktu penyaluran bansos PKH dan BPNT masih belum dapat dipastikan.
Meski di sejumlah platform media sosial semakin ramai beredar kabar tentang penyaluran bansos PKH dan BPNT, namun masih tetap belum dapat dipastikan keakuratannya.
Mengingat status pencairan bansos PKH atau BPNT yang terpantau melalui aplikasi SIKS-NG milik para Pendamping Sosial, masih belum menunjukkan geliat perubahan.
Adanya perubahan regulasi dan acuan terkait penyaluran bansos reguler di tahap kedua atau periode salur April-Juni, juga turut memperkuat anggapan.
Sebagaimana telah diketahui sebelumnya, pada pencairan bansos PKH dan BPNT tahap Pertama acuan yang dipergunakan masih menggunakan DTKS.
Namun sesuai arahan dari Menteri Sosial, satu-satunya acuan data yang akan digunakan pada pencairan bansos tahap kedua mendatang adalah DTSEN.
Mengacu pada ketentuan terbaru yang diberlakukan, penetapan status KPM bansos PKH dan BPNT juga menggunakan pengelompokan Desil.
Adapun kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori KPM prioritas sesuai pengelompokkan tersebut adalah Desil I sampai dengan IV.
Karenanya, calon KPM yang termasuk dalam kategori Desil I atau Rentan Miskin akan menempati urutan pertama sebagai KPM bansos reguler.
Baca Juga: Blak-blakan! Prabowo Tolak Maju Kembali di Pilpres 2029, Ternyata Ini Penyebabnya...
Penyebab KPM PKH atau BPNT Dihapus di Tahap 2
Sedangkan bagi para KPM yang mengalami perubahan tingkat perekonomian atau terjadi peningkatan status pengelompokkan desil dipastikan akan terhapus.
Salah satu faktor yang menjadi penyebab calon KPM bansos PKH atau BPNT tercoret dari status penerima di periode kedua atau periode April-Juni adalah perolehan pendapatan.
KPM yang di tahap sebelumnya masih berstatus KPM aktif, akan otomatis terhapus jika hasil pengelompokkan Desil mengalami tanda perubahan atau sudah dinyatakan tidak layak.
Selain bansos reguler PKH dan BPNT, jenis bantuan komplementer yang saat ini juga tengah dalam proses adalah Program Indonesia Pintar atau PIP.
Terkait dengan berjalannya penentuan nama calon penerima, peserta didik dari tingkat SD sampai dengan SMA perlu untuk segera melakukan aktivasi rekening.
Baca Juga: Heboh! Nama Jokowi dan Kaesang Masuk Bursa Pendaftaran Calon Ketum PSI
Adapun batas akhir aktivasi rekening bagi yang telah ditetapkan pemerintah dalam SK nominasi adalah sampai dengan tanggal 31 Mei 2025 mendatang.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan oleh siswa didik dari tingkat SD hingga SMA adalah menerima buku tabungan serta kartu ATM sesuai bank penyalur.
Untuk tingkat SD dan SMP proses pengajuan aktivasi rekening dilakukan di Bank BRI, sedangkan bagi tingkat SMA atau sederajat melalui Bank BNI.
Pengabaian terhadap ketentuan terkait aktivasi rekening, dapat mengakibatkan pencairan PIP di tahap mendatang menjadi gagal. ***

Share this article
Salah satu faktor yang menjadi penyebab calon KPM bansos PKH atau BPNT tercoret dari status penerima di periode kedua