AYOJAKARTA.COM – Hari Raya Idul Adha, bagi kebanyakan masyarakat Indonesia sering disebut juga dengan istilah lebaran Kambing, Sapi atau Hari Raya Kurban.
Sebelum mengikhlaskan hewan sembelihan untuk dibagikan, Islam telah mengatur sejumlah kriteria bagi siapapun yang ingin berkurban.
Salah satu hal paling esensial terkait kriteria hewan kurban adalah tidak memiliki berbagai penyakit, seperti PMK atau Penyakit Mulut dan Kuku.
Baca Juga: Blak-blakan! Prabowo Tolak Maju Kembali di Pilpres 2029, Ternyata Ini Penyebabnya...
Disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular, PMK umumnya menjangkit jenis ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban.
Kendati tidak menulari dan menjangkit kepada manusia atau Zoonosis, namun hewan yang mengalami PMK dapat menyebar karena keterlibatan manusia.
BInatang ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban akan mengalami kondisi lemah, demam tinggi sulit makan hingga dapat menyebabkan kematian.
Baca Juga: Daftar 10 SMA Terbaik di Jakarta Untuk Referensi SPMB 2025
Tampilan fisik pada hewan yang terjangkit virus PMK juga dapat diketahui dari mulut yang mengeluarkan liur, luka lepuh serta lesi pada sebagian tubuh.
Proses penyebaran virus PMK pada hewan ternak dapat ditularkan melalui kontak erat baik melalui pakan, tempat minum, peralatan ternak, bahkan pakaian dan kendaraan manusia.
Pada sejumlah kasus, hewan ternak seperti Sapi, Kambing atau Domba yang terjangkit virus PMK juga mengalami kematian secara mendadak.
Jika tidak didahului proses memasak, daging hewan ternak yang sudah terjangkit virus PMK akan menjadi penyebab penularan bagi hewan lainnya.
Dalam kondisi atau cuaca tertentu, proses penyebaran virus PMK dapat menular melalui tiupan angin dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Guna mengantisipasi merebaknya virus PMK pada hewan kurban, Pemerintah Provinsi Jakarta telah melakukan sejumlah langkah mitigasi.
Adapun yang dilakukan Pemprov Jakarta adalah melakukan vaksin terhadap sekitar 2,284 ekor ternak sejak Januari hingga April 2025 di lima wilayah Jakarta.
Untuk memastikan hewan kurban yang akan disembelih terbebas dari virus PMK, pastikan secara terperinci memperhatikan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Agama.
Selain menjadi kewajiban bagi para pedagang hewan kurban untuk memastikan kondisi, masyarakat juga dapat melakukan pengaduan jika terdapat hal mencurigakan.
Adapun instansi resmi yang dapat dihubungi dalam kondisi darurat adalah Petugas Kesehatan Hewan dari Dinas KPKP Provinsi Jakarta sesuai wilayah. ***

Share this article
Disebabkan oleh virus dan sangat mudah menular, PMK umumnya menjangkit jenis ternak yang dapat dijadikan sebagai hewan kurban.