AYOJAKARTA.COM — Pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada KPM.
Namun, tak semua masyarakat Indonesia bisa menerima bansos baik BPNT alokasi Mei-Juni maupun PKH dan yang lainnya.
Sedikitnya ada 11 kriteria KPM yang berhak menerima bansos, siapa saja?
Berikut kriteria penerima bansos 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube DIARY BANSOS, Selasa, 7 Mei 2024:
1. KPM aktif DTKS. Sesuai dengan undang-undang penerima bansos yang bersumber dari Kementerian Sosial RI, datanya diambil dari DTKS.
2. Merupakan berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
3. Khusus untuk KPM PKH, harus memiliki komponen PKH, antara lain seperti komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
4. Bukan pendamping sosial.
5. Bukan ASN/TNI/Polri dan bukan pensiunan ASN/TNI/Polri.
6. Tidak memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN/TNI/Polri.
7. Bukan penerima upah atau gaji di atas UMP maupun UMK yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
8. Tidak memiliki anggota keluarga yang menerima upah di atas UMP maupun UMK.
9. Tidak memiliki penghasilan yang sumber gajinya dari APBN atau APBD.
10. Masih dinyatakan layak sebagai penerima bansos oleh pemerintah daerah.
11. Masih ditetapkan sebagai penerima bantuan alokasi Mei-Juni oleh Kemensos RI.***
Share this article
Tak semua masyarakat Indonesia bisa menerima bansos baik BPNT alokasi Mei-Juni maupun PKH dan yang lainnya.