AYOJAKARTA.COM -- Alhamdulillah! Ada kabar gembira bagi KPM PKH yang mencairkan bantuan lewat KKS.
Hingga Mei 2024, ada saldo PKH masuk ke KKS secara bertahap ke seluruh KPM di Indonesia.
Apakah saldo PKH yang masuk ke KKS merupakan pencairan PKH tahap berikutnya? Simak informasi berikut ini.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah bansos reguler yang selalu cair setiap tahun.
Bansos yang ditujukan kepada keluarga tidak mampu untuk mensejahterakan rakyat ini kembali cair lewat KKS.
Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM berbeda-beda sesuai komponen yang dimilikinya, dengan rincian :
- Anak sekolah (SD): Rp225.000 per tahap.
- Anak sekolah (SMP): Rp375.000 per tahap.
- Anak sekolah (SMA): Rp500.000 per tahap.
- Balita: Rp750.000 per tahap.
- Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap.
- Lansia dan Disabilitas : Rp600.000 per tahap.
Baca Juga: Cara Buat Status WhatsApp Jadi Jernih alias HD Tanpa Aplikasi Tambahan, Simak Langkah-langkahnya!
Jika KPM memiliki lebih dari satu komponen dalam keluarga, maka KPM berhak mendapatkan bantuan dari akumulasi komponen yang ada.
Contohnya, jika ada 2 komponen anak SD dalam satu keluarga, maka bantuan yang akan diterima adalah Rp225 ribu dikali 2 yakni Rp450 ribu.
Dikutip dari YouTube Ariawanagus pada, Senin 29 April 2024, ada saldo masuk ke KKS PKH khusus untuk golongan KPM PKH plus BPNT.
Baca Juga: 3 Alasan Mengapa Orang Depresi Selalu Merasa Ngantuk dan Ingin Tidur
Selain KPM PKH plus BPNT yang memiliki KKS, KPM yang mencairkan lewat PT Pos Indonesia juga melalukan pencairan.
Meski demikian, saldo yang masuk tersebut bukanlah PKH tahap selanjutnya, melainkan PKH alokasi April-Mei 2024.
Untuk PKH alokasi Mei-Juni 2024, masih belum ada update terbaru di SIKS-NG atau belum ada proses pencairan.
Baca Juga: Tips Psikologi: 6 Rahasia Membaca Mata Lawan Bicara Kita
Pencairan PKH tahap selanjutnya direncanakan akan cair apabila seluruh KPM sudah cair secara merata.***

Share this article
Hingga Mei 2024, ada saldo PKH masuk ke KKS secara bertahap ke seluruh KPM di Indonesia. Apakah pencairan PKH tahap berikutnya?