AYOJAKARTA.COM - Sudah memasuki April, tandanya jadwal PPDB (Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru) akan dibuka diperkirakan satu bulan lagi antara Mei-Juni 2024.
Para keluarga penerima manfaat dari golongan prasejahtera yang memiliki anak usia sekolah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA sederajat mulai berharap bisa mendapatkan program bantuan pendidikan sehingga meringankan biaya sekolah.
Pemerintah melalui Kemendikbud RI secara rutin menyalurkan PIP Kemdikbud RI (Program Indonesia Pintar) setiap tahunnya.
Pemerintah mencairkan bantuan PIP Kemdikbud berupa uang non tunai kepada komponen anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA, SMK Sederajat.
Bantuan ini dicairkan melalui rekening SimPel BRI dan BNI untuk tiap jenjang pendidikan mulai sekolah dasar hingga menengah atas atau kejuruan sederajat.
Sebagai informasi, Kemendikbudristek meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud RI) bagi para keluarga prasejahtera atau rentan miskin dengan sasaran penerima siswa siswi kelas berjalan.
Dikutip AyoJakarta.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Senin (8/4/2024), berikut rincian nominal bantuan PIP Kemdikbud RI:
Baca Juga: Kabar Bahagia bagi KPM BPNT dan PKH, 3 Bansos Ini Masih Cair Jelang Lebaran
- Jenjang SD sederajat: Rp450 ribu per tahun (kelas berjalan 1-5)
Nominal Kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Nominal Kelas 6 semester genap: Rp225 ribu.
- Jenjang SMP sederajat: Rp750 ribu per tahun (kelas berjalan 7 dan 8)
Nominal kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu.
Nominal kelas 9 semester genap: Rp375 ribu.
- Jenjang SMA, SMK, Sederajat: Rp1,8 juta per tahun (kelas 10 dan 11)
Nominal kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu.
Nominal kelas 12 semester genap: Rp900 ribu.
Lalu siapa saja yang bisa dinyatakan layak sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud?
Berikut sasaran penerima bansos PIP Kemdikbud RI.
1. Siswa-siswi pemegang KIP.
2. Siswa-siswi dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Siswa-siswi dari keluarga peserta PKH (Program Keluarga Harapan).
- Siswa-siswi dengan keluarga yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).
- Siswa-siswi yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Siswa-siswi yang menjadi korban atau terkena dampak bencana alam.
- Siswa-siswi yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
- Siswa-siswi yang mengalami disabilitas atau kelainan fisik karena korban musibah).
- Siswa-siswi yang memiliki orang tua korban PHK atau mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Siswa-siswi yang berada di daerah konflik.
- Siswa-siswi yang memiliki orang tua dari keluarga terpidana dan berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Siswa-siswi memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
- Siswa-siswi pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Ingin mendapatkan bantuan PIP tapi tidak terdaftar DTKS?
Tak perlu khawatir, begini cara mendaftarnya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @puslapdik_dikbud, Senin (8/4/2024).
1. Siswa mengajukan ke sekolah agar diusulkan sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud.
2. Sekolah akan melakukan validasi data siswa yang mendaftar berdasarkan status kelayakannya.
3. Sekolah akan menandai siswa jika layak sebagai penerima bantuan PIP melalui Dapodik.
4. Dinas Sosial akan mengusulkan siswa tersebut apakah layak menerima bantuan pendidikan PIP Kemdikbud sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Jika data valid dan terverifikasi layak maka Puslapdik akan menerima usulan tersebut dan akan memproses data usulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Walaupun tanpa terdaftar di DTKS, siswa tetap berpeluang mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud tetapi bukan sebagai prioritas penerima.
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @sobatpip pada Senin (8/4/2024), berikut prioritas penerima bantuan PIP Kemdikbud RI tahun 2024 yaitu berasal dari keluarga penerima manfaat yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
Hasil data anak jenjang sekolah yang berasal dari keluarga prasejahtera dan terdaftar di DTKS Kemensos nantinya akan dipadankan dengan data siswa di Dapodik.
Hasil pemadaman dimaksud divalidasi kembali berdasarkan kelengkapan data, kevalidan NIK, kelogisan keseluruhan data dan status rekening Simpanan pelajar.
Untuk pengecekan informasi pendaftaran dan penerima bansos PIP Kemdikbud tahun 2024, maka KPM siswa dapat mengakses melalui https://pip.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi SI PINTAR.***
Share this article
Berikut ini cara agar mendapat biaya sekolah ringan dengan bansos PIP tanpa harus daftar DTKS lebih dulu.