AYOJAKARTA.COM – Pada tahun 2024 ini pemerintah telah menyalurkan bantuan beras 10 kg kepada 22 juta KPM secara bertahap.
Bantuan beras 10 kg itu bukanlah bantuan baru, karena di tahun sebelumnya bantuan tersebut sudah disalurkan kepada KPM.
Jika pada tahun sebelumnya KPM yang menerima bantuan ini adalah keluarga yang namanya terdaftar di DTKS.
Namun, berbeda dengan tahun sekarang yang datanya diambil dari data Penerima Percepatan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan adanya hal tersebut banyak yang bertanya-tanya, apakah penerima Beras 10 kg bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT.
Dikutip dari Youtube Pendamping Sosial, Selasa, 26 Maret 2024, bagi penerima bantuan beras 10 kg kemungkinan besar bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT.
Baca Juga: Kapan Terjadinya Nuzulul Qur'an? Simak Pengertian, Keistimewaan, dan Amalan yang Bisa Dilakukan!
Namun, dengan catatan apabila kuota untuk penerima bantuan PKH dan BPNT masih tersedia, dan KPM sudah masuk dalam data DTKS Kementerian Sosial.
Perlu diketahui, untuk penerima bantuan PKH ini data yang tersedia di DTKS sebanyak 10 juta KPM. Sedangkan, untuk penerima bantuan BPNT sebanyak 18,8 juta KPM.
Itu artinya jika kuota untuk kedua bantuan tersebut sudah penuh, maka penerima bantuan beras 10 kg belum bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT.
Baca Juga: Yakin Bisa Hancurkan ‘Serangan’ AMIN dan Ganjar di MK, Otto Hasibuan: Gugatan 01 dan 03 Cacat Formil
Kecuali ada kuota yang tersedia, maka secara otomatis akan masuk sebagai penerima melalui validasi by sistem.
Karena peraturan saat ini KPM baru penerima bantuan PKH dan BPNT data yang masuk secara otomatis melalui validasi by sistem.
Demikian informasi untuk bantuan beras 10 kg, yang datanya berbeda dengan penerima bantuan PKH dan BPNT.

Share this article
Bantuan beras 10 kg itu bukanlah bantuan baru, karena di tahun sebelumnya bantuan tersebut sudah disalurkan kepada KPM.