AYOJAKARTA.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan dan tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa mereka dapat menghadapi gugatan kubu 01 dan 03 dalam sengketa pilpres 2024.
Otto Hasibuan yakin jika Tim Pembela Prabowo-Gibran dapat menghancurkan serangan kubu 01 dan 03 dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Seperti apa yang dikatakan oleh pak Yusril, kita yakin bahwa kita optimis bisa menghancurkan semua serangan-serangan dari pihak 01 dan 03 dalam permohonannya,” kata Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Kompastv.
Dia menganggap, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan AMIN-Ganjar cacat formil.
Dan berpotensi besar untu tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima," ucap Otto Hasibuan.
Otto juga mengatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Amin dan Ganjar-Mahfud salah kamar.
Seharusnya gugatan terkait dugaan kecurangan tersebut seharusnya diajukan ke Bawaslu bukan ke MK.
"Tidak di MK. Jadi, dengan demikian dengan mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar," ujarnya.
Selain itu, Otto juga menyoroti soal permintaan kubu 01 dan 03 untuk melakukan pemilu ulang tanpa diikutsertakan Prabowo-Gibran.
Baca Juga: 7 Amalan Wanita Haid Saat 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan untuk Mendapat Pahala Lailatul Qadar
Tetapi, Otto Hasibuan merasa mudah untuk mematahkannya dengan berbagai bukti apabila kubu 01 dan 03 menganggap pencalonan Ginran tidak sah.
Apalagi, telah ada juga putusan MK atas pasal mengenai syarat capres-cawapres dalam UU Pemilu yang sudah final.
"Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding," ujarnya.

Share this article
Otto Hasibuan yakin Tim Pembela Prabowo-Gibran dapat menghancurkan serangan kubu 01 dan 03 dalam gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK).