AYOJAKARTA.COM - Harga Beras menjelang Ramadhan melejit di pasaran, hal ini lah yang membuat Masyarakat berharap dapat menjadi penerima bantuan berupa beras dari pemerintah.
Diketahui selama ini pemerintah memang memberikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada Masyarakat namun tidak semua Masyarakat dapat menjadi penerima manfaat bansos tersebut.
Penerima bantuan sosial Cadangan beras pemerintah atau CPPA Cadangan pangan pemerintah tahun 2024 diberikan kepada para KPM dengan kriteria tertentu, lantas apa saja kriteria yang berhak menerima bansos beras 10 kg dari pemerintah tersebut?
Baca Juga: Cara Mudah Daftar KJP Plus 2024, Dapatkan Bantuan Pendidikan Sekarang Juga!
Diketahui di tahun 2023 penerima bansos beras 10 kg ini murni diambil dari data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS namun di tahun 2024 bansos beras 10 kg diperuntukan kepada Masyarakat yang tercatat dalam data P3KE atau Pemanfaatan terhadap data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.
Hal ini telah disepakati secara langsung oleh Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Pemerintah melalui Bulog akan menyalurkan bansos beras kepada 22.004.077 KPM sesuai dengan data P3KE dari Kemenko PMK yang dimulai sejak Januari 2024.
Baca Juga: Saksikan Malam Puncak Penghargaan Indonesian Comedy Awards 2024 di GTV, Pukul 20.00 WIB
Dari data tersebut diketahui pada tahun 2024 ada 8 persen kenaikan jumlah KPM untuk dapat menerima bantuan pangan beras ini dibandingkan dengan tahun 2023 lalu.
P3KE sendiri merupakan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) adalah Upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau Masyarakat dalam kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitas untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
Sedangkan kemiskinan ekstrim adalah kondisi ketidakmampuan Masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu air bersih, makanan, sanitasi layak, Kesehatan, tempat tinggal, Pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! ITB Buka 6 Prodi Baru, Kampusnya Tersebar di Beberapa Wilayah
Jadi jika Anda termasuk seseorang yang dikatakan termasuk kedalam kategori miskin ekstrem maka akan dipastikan Anda akan menerima bansos beras 10 kg ini.
Kategori seseorang masuk kedalam Masyarakat miskin ekstrem jika biaya kebutuhan hidup sehari- harinya berada dibawah garis kemiskinan ekstrem: setara dengan USD 1.9 PPP (Purchasing Power Parity).
Dengan artian jika seseorang mendapatkan pendapatan hanya dibawah Rp 10.739 pe orang dan per hari atau Rp 322.170 per orang per bulan.
Baca Juga: Waspadai, Ini Tujuh Jenis Manusia yang Tidak Pantas Menerima Kepercayaan, Kesetiaan dan Rasa Hormat
Sehingga misalkan dalam 1 KK terdiri dari 4 orang yakni ayah, ibu, dan 2 anak namun memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhannya setara atau dibawah Rp 1.288.680 per keluarga per bulan.
PPP ini ditentukan menggunakan “absolute poverty measure” yang konsisten antar negara dan antar waktu.
Itulah kategori Masyarakat yang berhak menerima bansos beras 10 kg dari pemerintah sesuai dengan data P3KE.
Masyarakat juga dapat mengecek data penerima bansos beras ini melalui laman https://p3ke.kemenkopmk.go.id.***

Share this article
Berbeda dari tahun 2024, berikut kriteria yang wajib dipenuhi setiap KPM penerima bansos beras di tahun 2024.