AYOJAKARTA.COM - Pencairan Kartu Anak Jakarta (KAJ) Tahap 1 periode salur Januari-Februari 2024 sedang akhirnya terealisasikan.
Prioritas penerima bansos KAJ Tahap 1 ini diberikan kepada anak usia dini mulai dari umur 0-6 tahun yang berasal dari kategori keluarga prasejahtera di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2024 ini merupakan program bantuan sosial yang bertujuan untuk mendukung perkembangan anak usia dini khususnya di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai informasi, program KAJ ini telah diluncurkan secara simbolis pada 26 Maret 2021, sebagai program kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Bank DKI.
Banyak sekali manfaat yang didapatkan dari program KAJ 2024 ini
Dikutip AyoJakarta.com berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi Anak, setiap anak berhak atas kehidupan yang sejahtera dan mendapatkan perlindungan dari lingkungan tempat ia tumbuh.
Baca Juga: Belum Terima Dana Bantuan Sosial Dinsos DKI Jakarta? Berikut Tahapan Penyaluran KLJ, KAJ, dan KPDJ
Pemenuhan kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak merupakan fokus dari pemberian bansos KAJ ini
KAJ diberikan kepada KPM anak dengan nominal Rp300 ribu yang dicairkan setiap dua atau tiga bulan sekali dan diberikan selama satu tahun.
Bansos KAJ Tahap 1 diberikan kepada KPM anak yang disalurkan melalui Bank DKI di mana nantinya dana tersebut 2024 dapat dicairkan atau ditarik tunaikan melalui ATM Bank DKI atau Jaringan Prima di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Sudah Terima Pencairan Dana KLJ, KAJ, dan KPDJ? Cek Besarannya di Sini!
Bukan hanya berbentuk uang non tunai saja, penerima KAJ 2024 juga mendapatkan fasilitas lain seperti akses gratis naik Transjakarta, kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Lalu apa saja persyaratan penerima Kartu Anak Jakarta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019, sebagai berikut:
1. Anak usia dini berusia 0 - 6 tahun.
2. Orang tua memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
4. Terdaftar di DTKS Kemensos RI atau DTKS Pemprov DKI Jakarta.
5. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kartu Anak Jakarta (KAJ) tahap 1 periode salur Januari-Maret 2024 akhirnya dicairkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Proses pencairan dana KAJ 2024 Tahap 1 tahun 2024 periode salur Januari Februari sudah resmi disalurkan secara bertahap kepada 4.800 KPM anak penerima.
Dikuti AyoJakarta.com dari Instagram resmi @dinsosdkijakarta, bantuan KAJ Tahap 1 tahun 2024 dicairkan pada hari Jum'at, 1 Maret 2024 sebesar Rp600 ribu untuk pencairan dua bulan sekaligus periode Januari-Februari 2024.
Pencairan bansos Kartu Anak Jakarta secara bertahap akan ditransfer ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.
Data KPM anak sebagai penerima manfaat yang mendapatkan pencairan Kartu Anak Jakarta 2024 ini diambil dari DTKS yang dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari desil 1-4, yang dipadankan kembali dengan Data Kependudukan dan Data Kepemilikan Aset atau Pajak Daerah.
Oleh karena itu, jika orang tua atau wali ingin mencairkan dana bansos KAJ Tahap 1 ini maka untuk pengambilan pencairannya harus melengkapi persyaratan, sebagai berikut:
Baca Juga: Cek 4 Bansos Cair Oktober 2021 untuk Warga Jakarta, Ada KJP Plus, KAJ, KLJ dan KPDJ
1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua (fotokopi dan asli).
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) (fotokopi dan asli).
3. Membawa akta kelahiran anak (fotokopi dan asli).
Bagi KPM penerima bansos Kartu Anak Jakarta yang ingin mengecek daftar penerima bansos KAJ Tahap 1 tahun 2024 maka dapat dengan mudah mengakses laman resmi Siladu Provinsi DKI Jakarta.
Berikut cara-caranya.
1. Akses laman resmi https://siladu.jakarta.go.id.
2. Isilah NIK di kolom "Masukkan NIK" pastikan NIK benar sesuai dengan yang tercantum di KTP atau Kartu Keluarga (KK).
3. Klik "Cek NIK"
4. Status DTKS sesuai NIK akan muncul otomatis di laman SILADU.
5. Jika KPM terdaftar aktif di DTKS maka peluang mendapatkan bansos KAJ juga semakin besar. ***

Share this article
Benarkah nominal bansos Kartu Anak Jakarta KAJ Tahap 1 2024 cair rapel dua bulan? Cek infonya di sini.