AYOJAKARTA.COM - Sebanyak 95.996 siswa yang sebelumnya dicabut atau dibatalkan status penerima KJP Plus pada tahun 2024 akan diaktifkan kembali.
Menurut informasi terbaru seperti yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, permasalahan dana KJP Plus di DKI Jakarta akan segera diselesaikan dan diperkirakan akan cair pada akhir Maret 2025, sebelum Lebaran 1446 Hijriah.
“Penyelesaian KJP yang menjadi problem utama di masyarakat akan segera kami selesaikan,” ungkap Pramono Anung yang dikutip dari Kompas TV pada Kamis 13 Maret 2025.
Proses ini sebagaimana telah disetujui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan merupakan hasil dari upaya Komisi E DPRD untuk memastikan hak pendidikan bagi siswa yang layak.
Baca Juga: Kapan KJP Plus Tahap 2 Maret 2025 Cair? Cek Jadwal Pencairan dan Rincian Besaran Bantuan
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Yudha Permana, menyatakan bahwa saat ini dana sudah siap dan sedang dalam proses administrasi di internal Pemprov DKI Jakarta.
Setelah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menandatangani dokumen yang diperlukan, pencairan dana dapat dilakukan.
Pemerintah juga berencana untuk meningkatkan jumlah penerima KJP Plus menjadi sekitar 705.000 siswa pada bulan Maret ini, meningkat dari jumlah sebelumnya yang sekitar 525.000 siswa.
Penerima diharapkan untuk memeriksa status mereka melalui aplikasi atau laman resmi KJP agar dapat memastikan kelancaran pencairan dana.
Siswa dapat mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar kembali sebagai penerima KJP Plus dengan langkah-langkah berikut:
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Secara Online
1. Kunjungi situs resmi di edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form
2. Pilih menu KJP.
3. Masukkan NIK siswa atau orang tua untuk mengecek status kepesertaan bantuan KJP Plus.
4. Klik tombol Cek untuk melihat status penerimaan
Alternatif Cara Cek
Melalui Aplikasi JakOne Mobile:
- Unduh aplikasi JakOne Mobile dari Bank DKI.
- Login menggunakan akun terdaftar.
- Pilih menu "KJP" untuk mengecek status penerima dengan melihat saldo yang masuk
Jika data tidak ditemukan, siswa disarankan untuk menghubungi pihak sekolah atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk klarifikasi lebih lanjut. ***

Share this article
95.996 siswa yang sebelumnya dibatalkan status penerima KJP Plus kini akan kembali dicairkan, cek detailnya di sini.