AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi menggantikan data DTKS dengan DTSEN untuk pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025.
Tentunya terdapat konsekuensi dari penggunaan sumber data baru yang akan berdampak signifikan terhadap daftar penerima bantuan sosial di pencairan tahap 2.
Dikabarkan bahwa Kemensos akan kembali melakukan proses verifikasi dan validasi terdapat para keluarga penerima manfaat (KPM) supaya bansos bisa lebih tepat sasaran.
Tidak terkecuali untuk bantuan PKH yang nantinya hanya akan diberikan memberikan kepada KPM yang memiliki tiga komponen di keluarganya.
Baca Juga: Kapan Lulusan PPPK Tahap 1 2024 Terima Gaji Pertama dan THR 2025? Ketahui Juga Syarat Pencairan
Langkah ini diambil sebagai upaya efektivitas penyaluran dan ketepatan sasaran sesuai dengan tujuan dan peruntukan bantuan PKH di tahun 2025.
Sebelumnya, keputusan ini telah diresmikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025 lalu.
Maka secara resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah dilarang penggunaannya dalam pencairan bansos.
Menurut Kemensos, data DTSEN lebih sempurna dibandingkan DTKS karena memiliki sistem data kependudukan yang lebih akurat.
Baca Juga: Kenapa Bantuan BPNT 2025 Rp600.000 Belum Cair? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Perlu diketahui bahwa penyaluran bantuan sosial seperti PKH tidaklah bersifat abadi dan tidak diterima seumur hidup.
Selain itu, bantuan sosial hanya dibagikan kepada KPM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Untuk bantuan PKH, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para KPM supaya bisa mendapatkan bantuan sosial.
Nantinya, bantuan akan diberikan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal YouTube Info Bansos, Selasa (25/2/2025) berikut tiga komponen PKH yang akan dibayarkan pada pencairan tahap 2 2025.
1. Kesehatan
kategori kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan anak usia dini.
Untuk kategori ibu hamil akan dibayarkan untuk kehamilan pertama dan kedua saja. Sedangkan untuk kategori anak usia dini hanya diberikan kepada anak berusia o hingga 6 tahun.
Selain itu, kategori anak usia dini hanya akan diberikan kepada anak pertama dan kedua saja.
2. Pendidikan
Komponen pendidikan dikhususkan untuk anak-anak yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
3. Kesejahteraan Sosial
Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi disabilitas berat dan lansia diatas 70 tahun.
Adapun besaran bantuan yang bisa didapat KPM dari kategori ini adalah Rp 2,4 juta per tahun.
Demikianlah informasi terkait tiga komponen PKH yang bisa mendapatkan pencairan bansos di tahap 2 2025.***

Share this article
Tiga komponen KPM PKH yang akan dibayarkan pada pencairan tahap 2 2025, apakah kamu termasuk? Cek di sini.