Kabar Gembira! PKH BPNT Tambah Komponen Baru, Cek Syarat dan Nominalnya Sekarang

Illustrasi.Penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos)
Illustrasi.Penyaluran Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali merilis surat resmi yang mengatur petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan sejumlah perubahan penting.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menambahkan komponen baru dalam kategori pendidikan yang sebelumnya hanya mencakup tiga jenjang (SD, SMP, SMA).

Kini diperluas dengan kategori keempat yaitu anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, termasuk peserta program paket C dan sejenisnya.
 
Baca Juga: Kejahatan Pencurian Data Semakin Meresahkan! CATAT Modus Terbaru yang Digunakan Pelaku Scam

Komponen bantuan PKH tetap terbagi dalam tiga kategori utama: komponen kesehatan (ibu hamil maksimal kehamilan kedua dan anak usia dini 0-6 tahun maksimal dua anak), komponen pendidikan (SD, SMP, SMA, dan kategori baru), serta komponen kesejahteraan sosial (lansia dan penyandang disabilitas).

Mekanisme penyaluran bantuan juga mengalami penyempurnaan melalui lima tahapan sistematis yang dimulai dari registrasi atau pembuatan rekening bagi keluarga penerima manfaat yang baru.

Dilanjutkan dengan edukasi dan sosialisasi mengenai program PKH beserta kewajiban yang harus dipenuhi penerima manfaat.

Setelah itu, proses berlanjut ke tahap penyaluran dana PKH, kemudian proses penarikan dana melalui kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), dan diakhiri dengan pelaporan hasil penyaluran dimana penerima manfaat wajib memfoto struk pengambilan dana sebagai bukti kepada pendamping sosial masing-masing.

Nilai bantuan PKH tetap dipertahankan sesuai komponen masing-masing: ibu hamil dan anak usia dini Rp750.000, anak SD Rp225.000, anak SMP Rp375.000, anak SMA Rp500.000, serta lansia dan penyandang disabilitas masing-masing Rp600.000.
 
Baca Juga: Komitmen Pemprov Hadirkan Jakarta Hijau 2025, Salah Satunya Program Proklim

Kementerian Sosial juga memperketat kriteria penerima bantuan dengan menetapkan delapan kategori yang tidak diperbolehkan menerima PKH dan BPNT, yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri.

Selain itu, pensiunan ASN/TNI/Polri yang menerima dana pensiun, pendamping sosial, guru tersertifikasi, penerima dana dari APBN/APBD, serta mereka yang memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Kabupaten/Provinsi/Regional (UMK/UMP/UMR).

Aturan baru ini bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran bantuan akan tetap dilakukan melalui kartu KKS yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga penerima manfaat diharapkan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memahami mekanisme baru ini dengan baik.***
Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# syarat
# nominal
# PKH
# BPNT

News Update

Sport

Mau Nobar Final Piala Dunia? Polda Metro Jaya: Dilarang Bawa Miras!

Jelang final Piala Dunia Spanyol vs Argentina, Polda Metro Jaya mengeluarkan imbauan penting bagi masyarakat yang berencana menggelar nonton bareng (nobar).

Pendidikan

Hore! Pramono Anung Pastikan 85 Mahasiswa ITB Asal Jakarta akan Dapat Bantuan Beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta

Sebanyak 85 mahasiswa asal DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu yang telah diterima di Institut Teknologi Bandung (ITB) dipastikan akan mendapatkan dukungan beasiswa dari Pemprov DKI Jakarta.

News

Baru 2 Hari Dimulai Kembali, Dugaan Keracunan Akibat Konsumsi MBG di Jember! BGN Janji akan Evaluasi

dugaan kasus keracunan makanan yang menimpa sejumlah siswa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jember, Jawa Timur.

Metropolitan

Demi Atasi Kemiskinan, Presiden Prabowo Siap Pangkas Anggaran TNI-Polri: Rela Ya?

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memprioritaskan penghapusan kemiskinan dan kelaparan di tanah air.

News

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

PWI Pusat menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung.

Metropolitan

Sentil yang Sebut Harga Beras Mahal, Presiden Prabowo: Suruh Ikut Tanam Padi Sendiri

Tak berikan solusi, Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan menohok bagi pihak-pihak yang menilai harga beras saat ini terlalu mahal.

Bisnis

Berkat Pelatihan dan KUR BRI, Usaha C'milzea Rosyidah Terus Berkembang

BRI mendukung Rosyidah mengembangkan usaha olahan hasil laut melalui Pelatihan Purna Pekerja Migran dan KUR BRI.

Bekasi

Geram! MenPPPA Arifah Fauzi Pastikan Kawal Kasus Bocah 4 Tahun di Bekasi yang Tewas Dianiaya Ibu Tiri

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal ketat proses hukum terhadap kasus bocah di Bekasi yang dianaya ibu tiri.

Metropolitan

Catat! Pemprov DKI Hentikan Sistem 'Open Dumping' di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Pemprov DKI Jakarta secara resmi akan mulai meninggalkan praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka mulai 1 Agustus 2026.

Jakarta Selatan

Viral di Medsos dan Terekam CCTV, Pelaku Pembuangan Sampah Sembarangan di Jaksel Didenda Rp500 Ribu!

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku pembuangan sampah liar di wilayah Jakarta Selatan.

Metropolitan

Secara Bertahap, TPST Bantargebang Mulai Terapkan Sistem Controlled Landfill per 1 Agustus 2026, Apa Itu?

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang akan mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap.

Metropolitan

Waspada Hujan Ringan di Jakut dan Jaksel, Simak Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 19 Juli 2026

BMKG bagikan informasi seputar cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Minggu, 19 Juli 2026.

Viral

Fritz Hutapea Bongkar Borok Aspri Pertama Hotman Paris yang Kini Dituding Jadi Makelar Kasus

Anak kandung Hotman Paris Hutapea, Fritz Hutapea, tak segan untuk membongkar borok Benny Djannah atau Nurbaeny Janah.

Nasional

Mengenal Patris Yusrian Jaya, Calon Kepala Badan Pemulihan Aset yang Baru di Kejagung

Jaksa Agung usulkan Kajati DKI Patris Yusrian Jaya jadi Kepala Badan Pemulihan Aset menggantikan Kuntadi pada Juli 2026. Patris memiliki kekayaan Rp8,3 miliar berdasar LHKPN 2024.

Gaya Hidup

Lewat BRI Wellness Experience, BRI dan Plataran Indonesia Perkuat Ekosistem Wellness

BRI Gandeng Plataran Indonesia hadirkan BRI Wellness Experience, dukung gaya hidup sehat dan perkuat ekosistem wellness.

Nasional

Rekam Jejak Kuntadi, Pembongkar Kasus Harvey Moeis yang Kini Calon Kuat Jampidsus Pengganti Febri Adriansyah

Jaksa Agung usulkan Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febri Adriansyah. Peraih Adhyaksa Award 2024 pembongkar kasus korupsi timah ini telah disetujui Presiden Prabowo pada Juli 2026.

Bisnis

Pertamina Patra Niaga Ambil Tindakan Tegas Atas Petugas Tenant Nitrogen Merokok di SPBU

Pertamina Patra Niaga tindak tegas petugas tenant nitrogen yang merokok di area SPBU demi menjaga standar keselamatan operasional.

Bisnis

Dukung Usaha Ekonomi Sirkular, Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi PNM

Menteri PPPA dan Kepala BPS apresiasi pemberdayaan PNM untuk usaha ekonomi sirkular yang terbukti dongkrak kemandirian ekonomi.

Gadget

Spesifikasi Red Magic 11S Pro, HP Gaming Snapdragon 8 Elite dengan Baterai Raksasa 7.500 mAh

Red Magic 11S Pro Rp22 juta ditenagai Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4,2 juta). HP gaming tanpa tompel ini bawa bodi transparan, sistem pendingin Aquacore kipas 24k RPM, serta baterai raksasa 7.500 mAh.

Teknologi

Bisa Disulap Jadi PC Desktop, Lenovo Legion Tab Gen 5 Andalkan Fitur Bypass Charging untuk Gamers

Lenovo Legion Tab Gen 5 jadi tablet gaming resmi terkencang dengan Snapdragon 8 Elite (AnTuTu 4 juta). Layarnya IPS 3K 165Hz, bawa fitur Bypass Charging, baterai 9000 mAh, dan bisa jadi PC desktop.