AYOJAKARTA.COM - Pencairan dana KJP Plus digulirkan kembali untuk penerima yang sempat dibatalkan, tapi tanggal berapa?
Pencairan dana KJP Plus yang sempat dibatalkan untuk 105.225 penerima di DKI Jakarta dipastikan cair di bulan ini.
Jadwal pencairan tersebut diprediksi bakal mulai 27 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.
Yang dikutip dari laman TikTok @astridkuya, Rabu (22/1/2025) dana KJP Plus memang berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan.
Baca Juga: Kabar Gembira! Tunjangan dan Gaji PNS Naik 8 Persen Februari 2025, Golongan 3a Dapat Rp4.575.200
Namun, bagi penerima yang masih duduk di bangku SD, pencairan hanya berkisar Rp135.000 untuk biaya rutin per bulan dan Rp115.000 untuk biaya berkala per bulan saja.
Penerima yang masih berstatus sebagai murid SMP dapat Rp185.000 untuk biaya rutin per bulan dan Rp115.000 untuk biaya berkala per bulan.
KJP Plus SMA/MA Rp235.000 untuk biaya rutin per bulan dan Rp185.000 untuk biaya berkala per bulan.
Data SMK Rp235.000 untuk biaya rutin per bulan dan Rp215.000 untuk biaya berkala per bulan.
Baca Juga: Bocoran Terbaru Samsung Galaxy A56 5G, Desain Elegan dengan Warna Baru
Penerima yang statusnya PKBM Rp185.000 untuk biaya rutin per bulan dan Rp115.000 untuk biaya berkala per bulan.
Verifikasi pencairan dana KJP Plus harus menunggu undangan untuk pengambilan buku tabungan dan kartu ATM Bank DKI.
Setelah itu, penerima dapat melakukan penarikan saldo di ATM atau langsung di Bank DKI.
Status atau informasi lebih lanjut, terkait pencairan dana KJP Plus dapat diikuti di Instagram @disdikdki, @upt.p4op, dan @jakone.mobile.
Penerima yang tidak dilakukan penghapusan nama mulai dicairkan pada 6 Desember 2024.
Sehingga apabila ada pertanyaan terkait dana KJP Plus tahap 2 cair tanggal 25 Januari 2025, Benarkah?
Jawabannya adalah benar, apabila Anda tidak dilakukan penghapusan pada bulan Desember kemarin.***
Share this article
Pencairan dana KJP Plus tahap 2 2024 kembali digulirkan kepada 523.622 peserta tanggal berapa? Intip informasi di sini.