Benarkah Batas Waktu DC Pinjol Menagih Hanya Boleh Maksimal 90 Hari dan Selebihnya Hangus?

Ilustrasi Debt Collector (DC)
Ilustrasi Debt Collector (DC)

AYOJAKARTA.COM - Telat membayar pinjaman online (pinjol) menyebabkan peminjam akan mendapatkan penagihan darinpara Debt Collector (DC) pinjol tersebut.

Cara penagihan para DC pinjol itupun tak jarang meneror hingga melakukan tindakan pengancaman kepada para debitur yang telat membayar.

Hal itu jelas membuat para debitur merasa terancam, takut dan kebingungan karena tagihan DC pinjol yang sudah melewati batas.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Berikut Daftar Pinjol Ilegal 2023, Awas Data Pribadi Kesebar

Banyak kabar yang beredar bahwa DC pinjol memiliki batas waktu dalam menagih utang kepada para debiturnya.

Para DC pinjol hanya boleh menagih utang kepada para debitur nya maksimal 90 hari dan selebihnya utang akan dianggap hangus.

Tetapi benarkah hal tersebut?

Baca Juga: Kenali 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Ini Supaya Data Pribadi Kamu Tidak Tersebar!

Karena kabar yang beredar itu, banyak debitur yang akhirnya memberanikan diri untuk melakukan gagal bayar karena tidak ada lagi dana untuk membayar cicilan dan yakin bahwa setelah 90 hari semua utangnya akan dianggap hangus.

Untuk menjawab kebenaran dari kabar tersebut silahkan simak penjelasan berikut ini dilansir dari laman hukumonline.com, Rabu (13/9/2023).

Pinjaman online sendiri memiliki dasar hukum sesuatu aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor POJK 10/2022.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Anak Muda yang Bikin Boncos hingga Terjerat Pinjol

Dalam aturan sebenarnya tidak mengatur secara rinci terkait batas waktu penagihan pinjol selama maksimal 90 hari dan setelah itu utang akan dianggap hangus.

Di aturan tersebut hanya mengatur tentang level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet.

Kredit akan dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

Baca Juga: Ini Dia Beberapa Solusi untuk Melunasi Utang Pribadi atau Pinjol, Generasi Muda Yuk Simak Dulu!

Namun dalam aturan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) ada aturan yang menetapkan larangan untuk memberikan total bunga dan biaya pinjaman lebih dari suku bunga flat 0,8 persen.

Begini bunyinya:

Biaya pinjaman diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari. Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlambatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Ketentuan ini wajib diiukuti oleh seluruh penyelenggara yang terdaftar/berizin di OJK. Apabila ada yang melanggar, maka AFPI dapat memberikan sanksi kepada anggotanya yang akan dipertimbangkan OJK dalam pengawasan, termasuk pemberian sanksi kepada penyelenggara Fintech Lending.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Pinjol Legal Syariah Terpercaya Sudah Resmi OJK

Untuk lebih detailnya dari ketentuan terkait bunga pinjaman online, tercantum di dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin A angka 1 huruf (d), (e) dan (f) yang menyatakan bahwa:

1. Penetapan total bunga, biaya pinjaman dan biaya lain tidak melebihi suku bunga flat 0.8% per hari. Pun biaya keterlambatan seperti denda juga tidak boleh lebih dari 0.8% per hari. Keduanya dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. Artinya, total bunga, biaya pinjaman, biaya lain dan keterlambatan adalah maksimal 1.6% per hari.

2. Sedangkan untuk pinjaman dengan tenor sampai 24 bulan, maka penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman, dan seluruh biaya lainnya termasuk biaya keterlambatan maksimal 100% dari nilai prinsipal pinjaman. Pinjaman di atas 24 bulan, maka total bunga, biaya lain dan keterlambatan maksimal 100% per tahun.

Baca Juga: 9 Perbedaan Paling Jelas Antara Pinjol Legal dengan Ilegal, Jangan Terjebak

Dari penjelasan soal biaya bunga di atas, apabila debitur tidak sanggup membayar, maka dalam tenggat waktu tertentu ada aturan terkait penagihan yang bisa dilakukan oleh pihak pinjol.

Hal tersebut juga diatur dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), yang berbunyi:

Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Ada yang perlu diperhatikan dari poin di atas adalah, pihak pinjol memang tidak bisa lagi secara langsung menagih debitur yang telah melakukan telat bayar.

Tetapi pihak pinjol tetap dapat melakukan penagihan menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang sudah terdaftar di OJK dan legal pastinya.

Baca Juga: Jangan Panik! Cara Mudah Menghadapi Debt Collector Pinjol saat Belum Bisa Bayar Cicilan

Namun dalam penagihan pun sudah ditentukan bahwa tidak boleh melakukan tindak kekerasan baik fisik maupun mental terhadap debitur.

Tak hanya itu, dengan melalui jasa penagihan dari pihak ketiga, penyelenggara pinjol juga dapat menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nah dari penjelasan di atas maka dapat diambil kesimpulan untuk menjawab pertanyaan sebelumnya ya, bahwa pada dasarnya apabila utang di pinjol lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjol memang dilarang menagih secara langsung.

Baca Juga: Ngerinya Terjerat Pinjol Bikin Gagal Diterima Kerja, Eh Ada Modus Baru Pinpri, Apa Bedanya?

Akan tetapi, bukan berarti utang debitur hangus atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar. Pun, penyelenggara pinjol tetap bisa menagih utang debitur melalui pihak ketiga yang legal.

Itulah penjelasan terkait pertanyaan soal batas waktu maksimal penagihan utang pinjol selama maksimal 90 hari. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# DC
# debitur
# pinjol
# pinjaman online

News Update

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.