AYOJAKARTA.COM - Kabar gembira untuk pekerja karena Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan naik hal itu telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziah menyampaikan pihaknya telah menerbitkan aturan baru penghitungan upah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.
UMP 2024 akan naik di seluruh Provinsi di Indonesia karena akan memakai formula yang sama yakni sesuai PP terbaru penghitungan upah minimum yang sudah dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Tips Keuangan: Cara Mudah Mengatur Budget untuk Generasi Sandwich agar Aliran Uang Tetap Lancar
Aturan terbaru penghitungan UMP ini merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.
Jika tahun depan UMP naik maka UMP sudah naik dua kali naik dalam dua tahun terakhir. Terakhir pemerintah menaikkan UMP yaitu pada tahun 2023.
Adapun kenaikan UMP pada 34 wilayah provinsi di Indonesia Tahun 2023 itu resmi berlaku pada bulan Januari dan berlaku hingga akhir tahun ini.
Pada tahun 2023 Sumatera Barat menjadi yang tertinggi daerah kenaikan upah minimum yakni 9,15% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Inilah daftar UMP yang berlaku saat ini di 34 provinsi di seluruh provinsi di Indonesia:
- UMP Aceh Rp 3.413.666
- UMP Sumatera Utara Rp 2.710.493
- UMP Sumatera Barat Rp 2.742.476
- UMP Kepulauan Riau Rp 3.279.194
- UMP Bangka Belitung Rp 3.498.479
- UMP Riau Rp 3.191.662
- UMP Bengkulu Rp 2.418.280
- UMP Sumatera Selatan Rp 3.404.177
- UMP Jambi Rp 2.943.000
- UMP Lampung Rp 2.633.284
- UMP Banten Rp 2.661.280
- UMP DKI Jakarta Rp 4.900.798
- UMP Jawa Barat Rp 1.986.670
- UMP Jawa Tengah Rp 1.958.169
- UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.981.782
- UMP Jawa Timur Rp 2.040.244
- UMP Bali Rp 2.713.672
- UMP Nusa Tenggara Barat Rp 2.371.407
- UMP Nusa Tenggara Timur Rp 2.123.994
- UMP Kalimantan Barat Rp 2.608.601
- UMP Kalimantan Tengah Rp 3.181.013
- UMP Kalimantan Selatan Rp 3.149.977
- UMP Kalimantan Timur Rp 3.201.396
- UMP Kalimantan Utara Rp 3.251.702
- UMP Sulawesi Tengah Rp 2.599.546
- UMP Sulawesi Tenggara Rp 2.758.984
- UMP Sulawesi Utara Rp 3.485.000
- UMP Sulawesi Selatan Rp 3.385.145
- UMP Gorontalo Rp 2.989.350
- UMP Sulawesi Barat Rp 2.871.794
- UMP Maluku Rp 2.812.827
- UMP Maluku Utara Rp 2.976.720
- UMP Papua Rp 3.864.696
- UMP Papua Barat Rp 3.282.000
Demikian daftar UMP di 34 provinsi Indonesia yang masih berlaku saat ini, DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi.

Share this article
Kabar gembira untuk pekerja karena Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 akan naik hal itu telah diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.