AYOJAKARTA.COM – Para buruh di wilayah DKI Jakarta agaknya harus siap-siap kecewa terkait kenaikan UMP 2024 yang akan segera ditetapkan.
Untuk informasi, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada semua Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan serta mengumumkan soal kenaikan UMP 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023.
“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023,” tegas Ida Fauziyah.
Baca Juga: Garda Matahari Resmi Dukung Pasangan AMIN di Pilpres 2024
Semntara itu kelompok buruh di wilayah DKI Jakarta menuntut agar UMP pada 2024 nanti dinaikkan sebesar 15 persen.
Sehingga jika dinaikkan sebesar 15 persen, UMP di wilayah DKI Jakarta akan menjadi Rp5,6 juta.
Dimana tuntutan kenaikan sebesar 15 persen tersebut dengan menggunakan berbagai formula berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang dijadikan acuan pemerintah pusat, dengan rincian berikut.
Yaitu formula inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, kemudian pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, dan terakhir indeks tertentu sebesar 8,15 persen.
Soal tuntutan dari para serikat buruh tentang rincian kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen tersebut disampaikan oleh Hari Nugroho selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Baca Juga: Pencairan KJP Plus November 2023 Molor, Banyak Data Tidak Valid? Disdik Beberkan Alasan Ini
“Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15 persen,” terang Hari dikutip dari laman Suara.com pada Minggu (19/11/23).
“Dengan rincian menggunakan formula inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96 persen, ditambah indeks tertentu 8,15 persen menjadi sebesar Rp5.637.068,” lanjutnya.
Namun sepertinya para serikat buruh tidak bisa berharap terlalu banyak bahwa tuntutan tersebut akan dikabulkan.
Pasalnya Heru Budi Hartono Pejabat Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa angka kenaikan UMP DKI disesuaikan dengan rekomendasi dari Pemprov DKI dalam sidang Dewan Pengupahan yaitu sebesar Rp5.067.381.
Untuk UMP DKI Jakarta tahun 2023 adalah sebesar Rp4,9 juta, sehingga jika menjadi Rp5.067.381 maka kenaikannya sebesar Rp160 ribu atau 3,378 persen.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Siap Bawa Program 'Si Sakti' untuk Tingkatkan Kesejahteraan Atlet
Tentunya besaran ini jauh lebih rendah daripada yang diajukan oleh para asosiasi buruh, yakni meminta kenaikan 15 persen.
“Angkanya sesuai (rekomendasi Pemprov dalam sidang pengupahan) 0,3 persen, nanti keputusan Gubernur,” lanjutnya.
Selanjutnya, menurut Heru angka tersebut kemudian akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur terkait UMP 2024 yang nantinya akan diterbitkan dalam waktu dekat.
“UMP sudah selesai sidang, proses administrasinya sedang dilalui, kepala dinas tenaga kerja melalui asisten perekonomian dan keuangan akan membuat surat sesuai administrasi ke gubernur,” terang Heru Budi.
Heru Budi juga menegaskan tidak akan ada diskresi penentuan UMP seperti yang dulu dilakukan oleh Anies BAswedan tahun 2022.
Pasalnya menurut penilaian Heru, besaran nilai UMP tahun ini sudah dihitung sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
“Enggak, enggak (pakai diskresi),” tegas Gubernur DKI Jakarta tersebut.
“Tahun lalu inisiasi dari Jakarta, sekarang sudah difasilitasi di PP, ya saya ikutin PP,” imbuhnya.***

Share this article
Para buruh di wilayah DKI Jakarta agaknya harus siap-siap kecewa terkait kenaikan UMP 2024 yang akan segera ditetapkan.