AYOJAKARTA.COM - Kabar yang ditunggu-tunggu yakni daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah akhirnya dapat diketahui setelah diumumkan hari ini.
Daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah diumumkan resmi oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, Kamis (30/11/2023).
Besaran daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Juga: SYL Kecewa Permintaan Perlindungannya Ditolak LPSK, Singgung Kasus Bharada E dan Ferdy Sambo
Berdasarkan SK Gubernur Jateng itu diketahui bahwa UMK tertinggi yakni Kota Semarang sebesar Rp3.243.969 dan UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.038.005,00.
Disebutkan bahwa penetapan daftar UMK resmi 2024 ini mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 dan Data Kondisi Ekonomi serta Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Daftar UMK 2024 resmi Jawa Tengah ini berdasarkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota dan serta nilai alfa.
Dsebutkan pula bahwa UMK Resmi Jateng ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Kemudian untuk pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun berpedoman pada struktur skala upah.
Berikut selengkapnya daftar UMK di 35 kabupaten/ kota di Jawa Tengah:
1. Kabupaten Cilacap sebesar Rp2.479.106
2. Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690
3. Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571
4. Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005
5. Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947
6. Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641
7. Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175
8. Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890
9. Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327
10. Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012
11.Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482
12.Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500
13. Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366
14. Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000
15. Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516
16. Kabupaten Blora : Rp 2.101.813
17. Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689
18. Kabupaten Pati : Rp 2.190.000
19. Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888
20. Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915
Baca Juga: Ganjar Pranowo Minta KPU Segera Perbaiki Sistem, Imbas Kebocoran Data Pemilu
21. Kabupaten Demak : Rp 2.761.236
22. Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287
23. Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690
24. Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573
25. Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702
26. Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886
27. Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000
28. Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161
29. Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100
30. Kota Magelang : Rp 2.142.000
31. Kota Surakarta : Rp 2.269.070
32. Kota Salatiga : Rp 2.378.951
33. Kota Semarang : Rp 3.243.969
34. Kota Pekalongan : Rp 2.389.801
35. Kota Tegal : Rp 2.231.628
Demikian daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah akhirnya dapat diketahui setelah diumumkan hari ini.

Share this article
Daftar UMK resmi 2024 Jawa Tengah diumumkan resmi oleh (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, berapa besarannya?