AYOJAKARTA.COM - Tidak semua pekerja mendapatkan libur pada tanggal 14 Februari 2024 yang dilangsungkan penyoblosan pemilu.
Bagi mereka yang harus bekerja pada hari libur tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum.
Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Meskipun pekerja masih harus bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serentak pada tanggal 14 Februari 2024, mereka memiliki hak untuk menerima upah lembur.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024.
Dalam surat edaran tersebut, poin ketiga menyatakan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan langkah yang signifikan untuk memastikan bahwa seluruh pekerja/buruh dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa adanya hambatan dari segi waktu kerja.
Surat edaran ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak suara setiap individu terlindungi dan dipenuhi, sambil tetap mempertahankan produktivitas dan keadilan di tempat kerja.
Baca Juga: Pencairan Bansos Dipercepat, Masyarakat Akan Dapat sebelum Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Cara Menghitung Uang Lembur pada Hari Libur Nasional
14 Februari 2024 adalah hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. Hal ini disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.
Karena termasuk hari libur nasional, maka pekerja yang tetap bekerja pada hari tersebut berhak mendapatkan upah lembur.
Ketentuan tentang besaran uang lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transamigrasi (Kepmenakertrans) Nomor Kep.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
Baca Juga: Sudah Februari tapi PK Kasus Jessica Wongso Tak Kunjung Diajukan, Otto Hasibuan Ungkap 2 Kesalahan Fatal Diduga Jadi Penghalang
Begini cara menghitungnya:
Pehitungan Lembur Pada Hari Libur Nasional
- Jam Lembur 5 jam pertama, ketentuannya 2x upah/jam dengan rumus 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
- Jam Lembur Jam ke-6, ketentuannya 3x upah/jam, rumus 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
- Jam Lembur jam ke-7 sampai jam ke-8, ketentuannya 4x upah/jam, rumusnnya 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
Contoh:
Mira bekerja pada hari Senin - Jumat atau total 40 jam dalam seminggu. Pada tanggal 14 Februari 2024, dia diminta lembur selama 5 jam
Gaji Mira per bulan saat ini adalah Rp4.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Mira adalah 100% upah sebulan yakni Rp4.000.000.
Total jam lembur: 5 jam
Upah Lembur 5 jam
5 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp231.213
Bila Mira harus lembur 6 jam, maka
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
1 jam x 3 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp69.364
Upah lembur 5 jam pertama + Jam Lembur Jam ke-6
Rp231.213 + Rp69.364 = Rp300.577
Bila Mira harus lembur 8 jam, maka
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
1 jam x 4 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp92.485
Upah lembur 5 jam pertama + Jam Lembur Jam ke-6 + Jam Lembur jam ke-7 sampai jam ke-8
Rp231.213 + Rp69.364 + Rp92.485 = Rp393.062
Itulah cara menghitung upah lembur pada saat hari libur nasional.

Share this article
Tidak semua pekerja mendapatkan libur pada tanggal 14 Februari 2024 yang dilangsungkan penyoblosan pemilu. Ada juga yang lembur.