AYOJAKARTA.COM - Presiden Jokowi resmi menetapkan jika Rabu 14 Februari 2024 sebagai libur nasional.
Diketahui, 14 Februari 2024 besok merupakan agenda Pemilihan Umum (Pemilu 2024).
Di mana masyarakat akan mencoblos mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.
Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair Setelah Pemilu: BLT Mitigasi Risiko Pangan, BPNT dan PKH Cair Tanggal 15?
Aturan libur nasional 14 Februari 2024 ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Lantas bagaimana bagi pekerja yang tetap masuk bekerja pada 14 Februari 2024 besok?
Dikutip melalui NU Online, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam SE tersebut mengatur hak pekerja atau karyawan swasta yang tetap masuk bekerja.
Pengusaha diminta untuk memberikan upah lembur kepada pekerja atau karyawan yang tetap masuk bekerja.
SE tersebut juga mengatur agar pengusaha diminta memberi kesempatkan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: Fix! BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Rp 800 Ribu Setelah Pemilu 2024, Dirapel dengan BPNT
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," begitu bunyi poin kedua SE Menaker Nomor 1 Tahun 2024.
Sedangkan untuk poin ketiga, SE tersebut mengatur terkait upah lembur pekerja yang masuk pada 14 Februari 2024.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi poin ketiga pada SE tersebut.
Lantas bagaimana perhitungan upah lembur untuk pekerja yang masuk pada 14 Februari 2024? Berikut rinciannya:
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024 Bansos PKH Positif Cair Lewat BSI di Daerah Ini, Cek Saldo Secara Berkala!
1. Waktu kerja enam hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, kesepuluh, kesebelas dibayar 4 kali upah sejam.
2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah sejam.***

Share this article
Rincian upah lembur bagi pekerja yang tetap bekerja saat Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024, cek di sini.