AYOJAKARTA.COM -- Untuk KPM yang tidak menerima bansos PKH dan BPNT tahun 2024 tidak usah bersedih.
Karena pada tahun ini ada bansos sebesar Rp900.000 yang sudah resmi akan dicairkan oleh pemerintah bagi KPM yang tidak menerima PKH dan BPNT.
Lantas, bansos apakah yang dimaksud akan dicairkan? Simak info selengkapnya pada artikel ini.
KPM yang pada tahun 2024 tidak menerima PKH dan BPNT akan mendaptkan bantuan lain yang bernama BLT Dana Desa.
BLT Dana Desa ini disalurkan oleh pemerintah sebagai usaha untuk mensejahterakan warga yang kurang mampu di pedesaan.
BLT Dana Desa ini diperuntukan bagi warga desa yang tergolong dalam kategori 3T (Terluar, tertinggal dan Terdepan)
BLT Dana Desa akan dicairkan kepada setiap KPM setiap satu bulan sekali dari Januari hingga Desember 2024.
Dana bantuan yang akan diterima oleh KPM BLT Dana Desa adalah sebesar Rp.300.000 dalam sekali pencairan.
Di beberapa daerah, BLT Dana Desa biasanya dicarikan sebanyak 3 bulan sekaligus setiap tahap.
Artinya, setiap KPM yang terdata di desanya masing-masing akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp900.000 sekali cair.
Namun, sebelum mendapatkan BLT Dana Desa, setiap KPM harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu.
Berikut adalah persyaratan mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp.900.000 :
- Mengalami kehilangan pekerjaan
- Memiliki anggota keluarga yang sakit kronis, sakit berkepanjangan, atau disabilitas
- Tidak menerima bantuan PKH
- Rumah tangga dengan anggota keluarga lanjut usia yang tinggal sendiri
- Perempuan kepala keluarga dalam keluarga miskin
Dan ini adalah cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BLT Dana Desa tahun 2024 :
- Warga kurang mampu mendaftarkan diri ke Pemerintah Desa.
- Petugas desa/kelurahan akan memverifikasi data.
- Usulan calon penerima disepakati dalam Musyawarah Desa.
- Penerima BLT ditetapkan melalui keputusan Kepala Desa.
Demikian informasi mengenai BLT Dana Desa atau bansos yang dicairkan kepada KPM yang tidak menerima PKH dan BPNT.

Share this article
Pada tahun ini ada bansos sebesar Rp900.000 yang sudah resmi akan dicairkan oleh pemerintah bagi KPM yang tidak menerima PKH dan BPNT.