AYOJAKARTA.COM - Bansos PKH siswa SD, SMP dan SMA akan dicairkan sebesar Rp4,4 juta.
Setiap siswa akan mendapatkan dana bansos PKH yang berbeda tergantung dari jenjang pendidikannya.
Bansos ini merupakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan dengan bersyarat.
Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan bansos PKH ini adalah berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Dilansir AyoJakarta.com dari Youtube milik Yoga Faradika menyampikan ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh peserta didik.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berkategori dalam anak sekolah yakni siswa SD SMP SMA.
- Terdaftar di lembaga pendidikan formal.
- Anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin.
- Telah terdaftar di DTKS.
- Tidak termasuk atau memiliki anggota keluarga yang berasal dari ASN, TNI atau Polri dalam 1 kartu keluarga.
- Penghasilan orang tua di bawah rata-rata.
Yang artinya tidak semua peserta didik siswa SD, SMP dan SMA berhak mendapat bansos PKH ini.
Adapun jumlah dana yang akan diterima oleh siswa SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut:
- PKH anak sekolah kategori SD akan menerima Rp900.000 per tahun.
- PKH anak sekolah kategori SMP akan menerima Rp1,5 juta per tahun.
Baca Juga: Miliki Masalah Kesehatan? Kesadaran Tubuh Bisa Jadi Pilihan, Seperti Apa?
- PKH anak sekolah kategori SMA akan menerima Rp2 juta per tahun.
Bagikan informasi pada artikel ini kepada kerabat Anda yang juga membutuhkan informasi mengenai PKH anak sekolah.
***

Share this article
Bansos PKH siswa SD, SMP dan SMA akan dicairkan sebesar Rp4,4 juta. Setiap siswa akan mendapatkan dana bansos sesuai jenjangnya.