AYOJAKARTA.COM — Pemerintah masih menyediakan anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dengan berbagai program tak terkecuali bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH merupakan salah satu dari beragam program bantuan yang diinisiasi pemerintah untuk meringankan beban dan membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan.
Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH khususnya bagi masyarakat penyandang disabilitas,karena bulan Maret digadang-gadang pemerintah akan menyalurkan bansos PKH tahap 1 2024.
Bansos PKH akan diterima dalam bentuk uang tunai berjumlah relatif beragam sesuai kriteria yang akan diterima bagi KPM yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
PKH merupakan bansos rutin yang diberikan pemerintah dengan besaran nilai uang yang berbeda-beda tergantung dari kriterianya.
Baca Juga: Bansos KLJ Tahap 1 2024 Cair Rp600 Ribu! Simak Tanggal dan Ketentuan Syarat Penerima Manfaat
Berikut ini beberapa kategori masyarakat penerima bansos PKH yang telah ditetapkan Kementerian Sosial RI (Kemensos) dengan rincian nominal yang sudah ditetapkan:
1. Kategori ibu hamil atau melahirkan dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Kategori lansia dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran bantuan Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Kategori anak sekolah jenjang SD dengan besaran bantuan Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
6. Kategori anak sekolah jenjang SMA dengan besaran bantuan Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
Baca Juga: Mandat Jokowi Langsung! Akhirnya 6 Bansos Ini Cair di Awal Ramadhan Sejak Hari Ini 4 Maret 2024
Namun, pemerintah telah menentukan persyaratan dan ketentuan bagi penyandang disabilitas yang berhak untuk menerima bansos PKH:
1. Memiliki e-KTP yang valid.
2. Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat.
3. Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD.
4. Tidak menerima bantuan pemerintah lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Dengan mengacu pada kriteria tersebut maka nantinya penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan uang tunai senilai Rp2,4 juta pertahun atau Rp600 ribu perbulan.
Program ini sudah diperkenalkan sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan program ini dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) telah terbukti mampu menanggulangi permasalah kemiskinan kronis.
Bukan hanya penyandang disabilitas saja, namun program ini juga dirasakan bagi bagi para ibu yang sedang hamil.
Program bantuan sosial ini memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan, membuka akses bagi keluarga miskin dalam meningkatkan kesehatan, pendidikan anak, mengurangi beban keluarga, serta meningkatkan pendapatan.
Dengan hadirnya bantuan PKH, keluarga miskin diharapkan memiliki akses dalam pemanfaatan pelayanan sosial seperti kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, pendampingan, dan perlindungan sosial lainnya.
Perlu diketahui, masyarakat yang termasuk ke dalam bagian disabilitas merupakan orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan, dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Seperti dikutip dari laman dinkes.jogjaprov.go.id, penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental serta seorang penyandang disabilitas dapat mengalami satu atau lebih ragam disabilitas dalam waktu bersamaan.***

Share this article
Bansos PKH akan diterima dalam bentuk uang tunai berjumlah relatif beragam sesuai kriteria yang akan diterima bagi KPM yang terdaftar.