AYOJAKARTA.COM - Pasca pandemi Covid-19 tahun 2020 lalu, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak diberikan utuh.
Khususnya tunjangan kinerja (Tukin). Pernah dibayarkan, tapi hanya setengah. Bahkan pernah sama sekali tidak dibayarkan.
Namun, di Idul Fitri 2024 ini pemerintah kembali memutuskan pembagian THR secara penuh. Termasuk Tukin.
Kebijakan ini menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Komponen THR ASN, sebagai berikut :
Baca Juga: Rismon Sianipar Desak Sosok Ini Minta Maaf Terkait Dugaan Rekayasa CCTV Kasus Jessica Wongso, Siapa?
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja
Jika THR ASN diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima ASN setiap bulannya. Gaji pokok plus Tukin.
Namun, besaran THR yang diterima masing-masing ASN akan berbeda.
Tergantung dari golongan, nilai tunjangan hingga instansi tempat mereka bekerja.
Untuk gaji pokok terendah ASN saat ini, adalah golongan 1a, Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600 per bulan.
Baca Juga: Jangan Salah! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal yang Harus Kamu Ketahui
Sedangkan yang tertinggi golongan IVe antara Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200 per bulan.
Dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @stockup_indonesia Senin 8 April 2024, soal tunjangan ASN di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu adalah penerima Tukin terbesar.
Tukin pegawai di lingkungan DJP berkisar antara Rp 5.361 hingga Rp 117 juta.
Besaran Tukin terendah Rp 5.361 untuk jabatan pelaksana. Sedangkan Tukin tertinggi Rp 117 juta untuk pemimpin tertinggi instansi, yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Pejabat eselon 1 dengan pangkat tertinggi di DJP ini termasuk dalam golongan IV e.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Amati dalam Waktu 9 Detik, Angka Berapa yang Kamu Lihat Pertama Kali?
Saat ini, posisi Dirjen Pajak Sijabat oleh Suryo Utomo. Artinya, Suryo menjadi ASN dengan besaran THR tertinggi. Sekitar Rp 123,7 juta.
Angka ini berasal dari gaji pokok ASN golongan IVe sebesar Rp 6,3 juta ditambah Tukin Rp 117 juta.
Namun, nilai THR ini belum termasuk komponen tunjangan melekat yang diterima ASN.
Seperti tunjangan suami/istri, yakni 5% dari gaji pokok.
Ada juga tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk satu anak hingga batasan 3 anak.
Seandainya Kamu yang dapat gaji dan THR sebesar Rp 247,4 juta di bulan ini. Mau dipakai buat apa saja, ya?.***

Share this article
Benarkah PNS ini bakal terima THR hingga Rp123 juga? Jika benar, besarannya bisa ngalahin THR-nya Presiden.