AYOJAKARTA.COM - Kebijakan baru Pemerintah terhadap standar pelayanan Kesehatan dimana sebelumnya pemerintah menerapkan BPJS dan pada tahun depan akan berganti menjadi KRIS.
KRIS ini bukan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS namun system baru untuk jaminan Kesehatan Masyarakat yang akan menggabungkan kelas 1, 2, dan 3.
Penerapan fasilitas rawat inap berdasarkan KRIS ini akan dievaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan program Kesehatan masyarakat, lantas apakah ini efektif dalam penerapannya sesuai dengan tujuan terhadap pemerataan layanan kesehatan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan bahwa implementasi kelas rawat inap standar KRIS ini tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Baca Juga: Perempuan yang Suka Rasa Ini Katanya 'Limited Edition', Kamu Termasuk?
Sehingga masih ada kelas standar bahkan kelas VIP nantinya.
“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non- medis,” ungkap Ghufron yang dikutip oleh ayojakarta dari akun tiktok @nahnew67 (18/5/24).
Penerapan KRIS ini nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia, baik RS BUMN, RSUD, RS Swasta, RS Polri dan RS TNI.
Baca Juga: Tips WhatsApp: 9 Langkah Mudah Lindungi Akun WA dari Hacker, Sudah Coba?
KRIS yang memiliki tujuan untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan rumah sakit di seluruh Indonesia ini nantinya akan memberikan pemerataan dalam menyediakan pelayanan Kesehatan dari berbagai kalangan Masyarakat.
Dalam penerapan KRIS ini, Pemerintah akan menerapkan uji coba dalam waktu 1 tahun lebih di semua rumah sakit di Indonesia.
Diketahui adanya KRIS ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi mengganti kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS dengan mengacu pada pasal 103B ayat 1 Perpres Nomor 59 tahun 2024 dimana KRIS BPJS Kesehatan ini akan dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumahsakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.
Dalam masa penerapan tersebut, Menteri Kesehatan akan melakukan pembinaan terhadap fasilitas Kesehatan.***

Share this article
Penerapan sistem KRIS pada BPJS Kesehatan terbaru ternyata sistem kelas 1, 2, dan 3 bukan dihapus, melainkan ada ketentuan lainnya.