AYOJAKARTA.COM — Kemensos masih terus mencairkan bansos reguler dan tambahan kepada KPM PKH, BPNT, dan DTKS.
Pencairan bansos Kemensos dilakukan secara tunai dan non tunai melalui KKS dan kantor Pos atau titik komunitas.
KPM yang berhak mendapatkan bansos Kemensos wajib terdaftar di DTKS dan sudah dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Sasaran penerima bansos adalah KPM yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.
Bukan hanya pencairan secara non tunai yang sedang ramai diterima oleh KPM PKH dan BPNT, akan tetapi beberapa daerah juga menerima pencairan bansos tunai (BLT) dengan nominal yang bervariasi.
Bansos tunai bukan PKH dan BPNT periode salur Juli-September karena status di SIKS-NG untuk kedua bansos masih final closing, sehingga diestimasikan untuk pencairannya masih di akhir Agustus atau awal September.
Lalu, bansos tunai atau BLT apa saja yang dicairkan oleh Kemensos kepada keluarga penerima manfaat mulai hari ini hingga menjelas HUT Kemerdekaan RI?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube DIARY BANSOS, berikut dua BLT yang dicairkan secara bertahap mulai hari ini.
1. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
BLT Atensi Anak Yatim Piatu dicairkan baik secara tunai maupun non tunai kepada KPM anak yatim piatu secara bertahap.
Sasaran penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu adalah KPM anak yatim piatu dengan usia mulai dari usia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga berhak mendapatkan rekomendasi sebagai penerima bansos Atensi Anak Yatim Piatu.
Syarat utama penerima bansos Atensi Yatim Piatu adalah KPM Anak Yatim Piatu yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos atau kabupaten/kota.
Selain itu, KPM juga harus mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat untuk mendapatkan bansos Atensi Anak Yatim Piatu ini.
Nominal pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu sebesar Rp200 ribu per bulannya baik secara non tunai melalui Bank Himbara tertunjuk atau kantor Pos secara tunai.
2. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa juga dicairkan secara bertahap kepasa KPM yang masuk dalam kategori keluarga prioritas miskin ekstrem.
Kemensos menyalurkan BLT Dana Desa untuk KPM yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos dan bukan sebagai penerima bansos reguler seperti PKH dan BPNT.
KPM juga wajib dinyatakan layak sebagai penerima bansos dari hasil rekomendasi pemerintah daerah setempat.
Nominal BLT Dana Desa yang dicairkan satu bulan adalah sebesar Rp300 ribu.
Jika periode salur bansos BLT Dana Desa mulai Juli-September maka KPM berhak menerima pencairan sebesar Rp900 ribu.
Pencairan bansos BLT Dana Desa secara tunai baik di kantor Pos maupun titik komunitas seperti kantor kelurahan atau balai desa.***

Share this article
Pencairan bansos Kemensos dilakukan secara tunai dan non tunai melalui KKS dan Kantor Pos atau titik komunitas.