AYOJAKARTA.COM - Memasuki awal bulan Agustus 2024, pemerintah telah mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Baik KPM PKH, BPNT, DTKS, dan Non DTKS kembali menerima pencairan bansos untuk periode Juli-Agustus.
Pencairan bansos dilakukan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI, kantor Pos dan Bank DKI.
Pemerintah menyalurkan bansos reguler dan tambahan secara tunai maupun non tunai.
Tujuan penyaluran bansos dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dan mengentaskan kemiskinan.
Bansos disalurkan untuk keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori keluarga prasejahtera atau prioritas miskin ekstrem.
Total ada lima bansos yang kembali dicairkan di awal Agustus 2024.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube DIARY BANSOS pada hari Kamis, 1 Agustus 2024, berikut rincian lima bansos yang kembali dicairkan mulai awal Agustus 2024.
Baca Juga: Rezeki Awal Bulan! Saldo Bansos Rp400 Ribu Masuk KKS KPM, Benarkah Dana PKH?
1. PKH
Bansos PKH periode Juli-Agustus mulai dicairkan kepada 10 juta KPM PKH murni dan KPM PKH+BPNT secara bertahap.
Untuk sekarang, KKS BSI dan BRI telah terisi saldo bantuan PKH periode Juli-Agustus dengan nominal pencairan yang berbeda-beda.
Pusdatin Kemensos telah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tahapan pencairan bansos PKH periode Juli-Agustus.
Rincian nominal pencairan bansos PKH Juli-Agustus via KKS, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat Rp150 ibu
- Kategori anak SMP sederajat Rp250 ribu
- Kategori anak SMA sederajat Rp334 ribu
- Kategori lansia usia 60 tahun ke atas Rp400 ribu
- Kategori penyandang disabilitas berat Rp400 ribu
- Kategori Ibu hamil Rp500 ribu
- Kategori anak usia dini (0-6 tahun) Rp500 ribu
- Kategori korban pelanggaran HAM berat Rp1,8 juta
2. BPNT
Bansos BPNT periode Juli-Agustus resmi dicairkan oleh Kemensos mulai tanggal 31 Juli 2024.
KKS BSI untuk KPM BPNT murni dan BPNT+PKH di wilayah Provinsi Aceh sudah menerima pencairan bansos BPNT periode Juli-Agustus secara bertahap sebesar Rp400 ribu.
3. PIP Kemdikbud
Bantuan sosial pendidikan PIP Kemdikbud RI juga masih terus disalurkan untuk tahap 4-40.
Nominal pencairan bansos PIP Tahap 4-40, sebagai berikut:
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
KPM yang dipastikan menerima pencairan adalah keluarga penerima manfaat peserta didik yang masuk dalam di SK Pemberian bansos dan telah melakukan aktivasi rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA/SMK sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh).
4. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu masih terus dicairkan untuk KPM anak yatim piatu dengan usia mulai dari usia 0-18 tahun.
Jika KPM berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah juga bisa berkesempatan mendapatkan pencairan bansos ini.
KPM yang berhak menerima pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu telah mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Pemerintah daerah setempat.
Nominal pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu sebesar Rp200 ribu per bulannya melalui Bank Himbara tertunjuk.
5. BLT Dana Desa
Bansos BLT Dana Desa juga juga masih dicairkan untuk KPM prioritas miskin ekstrem yang terdaftar di DTKS Kemensos RI tetapi bukan penerima PKH atau BPNT.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu per bulannya secara tunai, baik di kantor Pos maupun titik komunitas seperti kantor kelurahan atau balai desa.***

Share this article
Pencairan bansos dilakukan melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara atau BSI, kantor Pos dan Bank DKI.