AYOJAKARTA.COM - Di Agustus ini, pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT telah dilakukan.
Di mana data dalam kartu keluarga telah diverifikaai dan validasi.
Secara rutin sebelum dicairkan tentunya sudah melalui seleksi ketat sehingga hanya penerima yang valid saja yang akan menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam pencairan PKH sudah ditetapkan beberapa kriteria yang akan mendapatkan bantuan sosial.
Adapun kategori yang berhak menerima PKH antara lain:
1. Ibu hamil yang terhitung hanya kehamilan pertama dan kedua.
2. Balita atau anak pra sekolah di bawah enam tahun dan hanya berlaku untuk anak ke satu dan kedua.
3. Anak sekolah SD hingga SMA.
4. Lansia di atas 60 tahun.
5. Disabilitas berat.
6. Keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Khusus untuk kategori terakhir merupakan penerima bantuan prioritas atau diberikan hak istimewa oleh pemerintah untuk mendapatkan program bantuan.
Bantuan yang diberikan meliputi hak atas kesehatan, sandang pangan, ekonomi, pendidikan dan perumahan.
Salah satu bansos yang diterima adalah jaminan sosial melalui PKH, masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan sebesar Rp900 ribu per bulan dan bantuan sembako senilai Rp200 ribu per bulan.
Bantuan itu diterima selama tiga bulan sekali sehingga KPM yang terdaftar sebagai keluarga korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan total bantuan Rp3,3 juta per tiga bulan.
Selama setahun, akan dicairkan sebanyak empat kali penyaluran per tri wulan sehingga total bantuan yang akan diterima sebesar Rp13,2 juta per tahun.
Pemerintah memberikan bantuan kepada keluarga korban 12 pelanggaran HAM berat melalui jalur penyelesaian non yudisial.
Itulah informasi seputar bansos senilai Rp13,2 juta kepada korban dan keluarga korban HAM berat yang dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Info Bansos, Selasa (13/8/2024).***
Share this article
KPM golongan ini diprioritaskan mendapat bansos Rp13,2 juta langsung dari pemerintah pusat, siapa saja?