AYOJAKARTA.COM - Beberapa hari yang lalu status terbaru untuk bantuan BPNT September-Oktober telah diperbarui menjadi surat perintah membayar (SPM).
Keterangan SPM tersebut telah diterbitkan sejak tanggal 26 September 2024 yang lalu.
Dengan diterbitkannya status SPM dapat mengartikan bahwa bantuan sosial BPNT alokasi bulan September-Oktober akan segera disalurkan dalam waktu dekat ini.
Sebab, tinggal beberapa langkah lagi bantuan akan mulai disalurkan melalui rekening KKS.
Terdapat dua langkah yang akan diterbitkan sebelum bansos diterima oleh para KPM.
Adapun dua langkah tersebut yaitu surat perintah pencairan dana (SP2D), standing instruction (SI), hingga Top Up.
Jika merujuk pada pencairan sebelumnya, pencairan diprediksi akan mulai dilakukan dalam waktu kurang lebih 7 hingga 14 hari ke depan.
Hal ini dikarenakan, keterangan SPM yang ada di akun SIKS-NG saat ini sebagai tanda bantuan mulai dilakukan proses pencairan.
Lantas, bagaimana untuk bantuan PKH?
Dikutip dari YouTube DIARY BANSOS pada Minggu, 29 September 2024, terkait bantuan PKH alokasi September-Oktober sudah SPM.
Keterangan tersebut dapat dilihat melalui akun SIKS-NG supervisor Dinas Sosial Kota, dan menu monitoring salur bansos.
Meski telah menunjukkan tanda-tanda pencairan, dapat dipastikan hingga artikel ini diturunkan bantuan BPNT maupun PKH belum dapat dicairkan.
Baca Juga: Update Bansos PKH dan BPNT Peralihan Pos Indonesia, Apa Sudah Ada Perkembangan Terbaru? Cek di Sini
Oleh sebab itu, bagi para KPM yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT maupun PKH untuk terus mengikuti perkembangan terbaru terkait kedua bantuan ini.
Dalam pencairan alokasi September-Oktober kali ini KPM BPNT akan mendapatkankan bantuan sebesar Rp400.000.
Sedangkan, bagi KPM PKH akan menerima bantuan sesuai dengan komponen yang telah terdaftar di Kementerian Sosial.
Terdapat lima komponen KPM PKH yang berhak menerima bantuan diantaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
Demikian informasi terbaru terkait bantuan BPNT maupun PKH untuk alokasi bulan September-Oktober 2024.***

Share this article
Beberapa hari yang lalu status terbaru untuk bantuan BPNT September-Oktober telah diperbarui menjadi surat perintah membayar (SPM).