AYOJAKARTA.COM — Tengah ramai kabar mengenai pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, tanggal pasti pencairan dana KJP Plus belum diumumkan. Biasanya, dana ini disalurkan pada minggu pertama hingga kedua setiap bulan.
Penundaan pencairan dana KJP Plus kali ini terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Proses pencairan diperkirakan baru akan dilakukan setelah 27 November 2024.
KJP Plus merupakan program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan.
Program ini bertujuan agar siswa dapat menyelesaikan pendidikan minimal hingga tingkat SMA/SMK. Selain itu, KJP Plus juga menjadi salah satu upaya untuk mencegah siswa putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.
Informasi pencairan KJP Plus akan diumumkan melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id atau media sosial pemerintah.
Sementara menunggu pencairan, masyarakat dapat memeriksa status penerima KJP Plus secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi KJP Jakarta di kjp.jakarta.go.id.
- Gulir ke bawah hingga menemukan menu Periksa Status Penerimaan KJP dan klik.
- Masukkan NIK di kolom yang tersedia.
- Pilih tahun "2024".
- Pada kolom Pilih Tahap, pilih "Tahap II".
- Klik tombol Cek dan tunggu hingga situs menampilkan informasi status penerimaan.
Baca Juga: Siapa yang Bisa Daftar KJP Plus? Simak Syarat dan Hal yang Harus Dilakukan agar Cair
Demikian informasi cara memeriksa penerima KJP Plus bulan November 2024. Pantau terus situs resmi atau media sosial untuk informasi lebih lanjut.***
Share this article
Pencairan dana KJP Plus tertunda hingga setelah 27 November 2024. Cek status penerima di kjp.jakarta.go.id.