AYOJAKARTA.COM - Program beasiswa KJP Plus merupakan bantuan yang ditujukan untuk siswa-siswi di Jakarta.
Program KJP Plus bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah.
Lantas siapa yang bisa ikut program KJP Plus?
Dikutip Ayo Jakarta dari kanal YouTube EKA NUR ARIPIN, berikut adalah daftar siapa saja yang bisa ikut KJP Plus.
- Usia: Anak-anak berusia antara 6 sampai 21 tahun.
- Sekolah: Harus sedang bersekolah di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
- Domisili: Tinggal di Jakarta dan punya Kartu Keluarga (KK) Jakarta.
Kondisi Ekonomi: Termasuk dalam kategori keluarga kurang mampu dan sudah terdaftar dalam data pemerintah.
Baca Juga: iPhone 16 Dilarang di Indonesia: Apple Marah, Netizen Terbelah!
Persyaratan Tambahan
Anak Yatim atau Difabel: Anak yatim atau anak dengan disabilitas yang sudah terdaftar di lembaga sosial juga bisa ikut.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun segera Tiba, Kamu Layak Coba 9 Ide Usaha Ini untuk Panen Cuan!
Hal Penting yang Perlu Diingat
Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan melalui sekolah.
Data Pemerintah: Data siswa harus sudah terdaftar di data pemerintah sebagai keluarga kurang mampu.
Penerima Sebelumnya: Siswa yang sudah pernah dapat KJP Plus juga bisa daftar lagi asalkan masih memenuhi syarat.
Share this article
Program KJP Plus bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar bisa melanjutkan sekolah. Lantas siapa yang bisa ikut?