AYOJAKARTA.COM -- Kabar gembira bagi KPM peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
PT Pos Indonesia mulai bagikan kartu KKS bagi KPM peralihan yang berada di daerah ini.
Apalagi bantuan sosial (bansos) PKH maupun BPNT berasal dari APBN atau pusat, sehingga tidak termasuk dalam bansos yang harus ditunda penyalurannya.
Baca Juga: Ramai! Ada Penundaan Penyaluran Bansos di Beberapa Daerah, BPNT dan PKH Termasuk?
Diketahui, pemerintah memutuskan melakukan peralihan bansos dari yang tunai ke non tunai.
Bansos yang dicairkan secara tunai, biasanya disalurkan oleh PT Pos Indonesia.
Sementara bansos non tunai disalurkan melalui bank himbara, yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan Bank Mandiri.
Bagi KPM bansos PKH akan mendapatkan bantuan untuk periode Juli, Agustus dan September 2024.
Baca Juga: Cek Bansos Kemensos Sekarang! SP2D Sudah Turun dan Cair Rp400 Ribu di PT Pos untuk KPM Bantuan Ini
Sementara KPM bansos BPNT, bansos yang diterima untuk periode salur Juli dan Agustus 2024.
Namun hingga saat ini, baik bansos PKH maupun BPNT peralihan belum juga mendapatkan haknya.
Akhirnya ada kabar baik bagi KPM peralihan dari Pos ke KKS, seperti yang dikutip Ayojakarta.com dari Youtube diary bansos, Rabu 20 November 2024.
Sejumlah KPM melaporkan telah menerima jadwal pembagian kartu KKS dari pihak bank penyalur, dalam hal ini Bank BRI.
Baca Juga: Dobel Cair! Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Dapat hingga Rp 1,5 Juta, Ini Syaratnya
Pembagian dijadwalkan mulai Rabu 20 November 2024, Kamis dan Jumat (21-22/11/2024) dan dilanjutkan Senin 25 November 2024.
Daerah yang dimaksud ada di Kabupaten Muara Enim Sulawesi Selatan. Tepatnya di Desa Pasar I, Pasar II dan Pasar III.
Lokasi pembagian kartu dan pembukaan rekening dilakukan di kantor desa setempat mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Baca Juga: Cek Segera! KPM Golongan Ini Siap Terima Bansos Sebesar Rp 800 Ribu, Periksa Sekarang di Sini
Bagaimana dengan daerah lain? Tentu saja diharapkan dalam waktu dekat mengingat sudah mendekati akhir tahun.

Share this article
Bansos PKH maupun BPNT berasal dari APBN atau pusat, sehingga tidak termasuk dalam bansos yang harus ditunda penyalurannya.