AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah telah memberikan kepastian tentang status pengangkatan serta kesejahteraan gaji tenaga honorer atau non-ASN jelang tahun 2025.
Melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dijelaskan langkah strategis bagi honorer untuk penataan tenaga non-ASN.
Kebijakan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan kejelasan status dan juga meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer.
Baca Juga: Gaji PPPK Guru di Kepulauan Riau 2025, Simak Rincian Lengkap Beserta TPP dan Tunjangan!
Kebijakan ini bisa melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau melalui pengaturan gaji selama masa transisi.
Salah satu poin terpenting dalam surat edaran ini adalah batas waktu penataan tenaga non-ASN yang wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Setelah batas waktu berakhir, instansi pemerintah tidak diizinkan lagi mengangkat pegawai non-ASN.
Hal ini menekankan pentingnya proses seleksi serta penataan yang terencana dan terlaksana dengan baik.
Baca Juga: Kabar Gembira! THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Daerah Sebesar 100 Persen TPG Segera Cair!
Edaran dari MenPAN-RB ini juga memuat apresiasi bagi pejabat pembina kepegawaian yang sudah mengusulkan kebutuhan PPPK di 2024.
Langkah tersebut menunjukkan komitmen dari pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi.
Selain itu, edaran itu juga menjamin terkait anggaran gaji tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat sebagai ASN atau PPPK penuh waktu di tahun mendatang.
Tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi akan tetap dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan gaji yang telah disepakati.
Proses seleksi PPPK sendiri akan melibatkan beberapa tahapan, termasuk administrasi, tes CAT BKN, dan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat.
Bagi yang lulus seleksi akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan yang tidak lulus akan dipertimbangkan menjadi paruh waktu.
Perbedaan utama antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu tentu terletak pada jam kerja serta fasilitas yang akan diterima.
PPPK penuh waktu akan bekerja sesuai dengan jam kerja instansi serta menerima gaji dan fasilitas sesuai aturan ASN, sementara bagi yang paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel.
Baca Juga: Kabar Gembira! PPPK Lulusan SMA Terima Gaji Plus Tunjangan di Tahun 2024, Ini Rinciannya!
Terkait jadwal seleksi serta penetapan NIP PPPK juga telah ditetapkan.
Tahap pertama seleksi akan dilaksanakan hingga Februari 2025 dengan penetapan NIP pada Maret-April 2025.
Tahap kedua seleksi akan selesai pada Juli 2025 dengan penerimaan SK PPPK pada Oktober 2025.
Kemudian bagi kandidat yang melebihi kuota akan ditawarkan posisi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: PPPK Part Time 2024: Bocoran Mekanisme, Gaji, dan Proses Menjadi Full Time!
Kebijakan tersebut juga menekankan pentingnya pencatatan tenaga non-ASN dengan tepat dan perbaikan proses rekrutmen dengan formasi yang tersedia.
Tenaga non-ASN didorong untuk ikut berpartisipasi dalam seleksi PPPK guna memastikan status pekerjaan yang sesuai dengan kebijakan terbaru.***

Share this article
Pemerintah telah memberikan kepastian tentang status pengangkatan serta kesejahteraan gaji tenaga honorer atau non-ASN jelang tahun 2025.