AYOJAKARTA.COM -- Mulai tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan menghapus status pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
Artinya, pada tahun 2025, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain ASN atau nama lainnya tenaga honorer.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbaru yang tercantum pada pasal 66 Nomor 20 tahun 2003.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-undang ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” jelas pasal 66 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 yang dikutip dari Instagram @studicpns.id.
Dengan adanya penghapusan pegawai non-ASN ini, lantas bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang sekarang bekerja di Instansi Pemerintah?
Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer yang selama ini mengisi berbagai posisi di pemerintahan.
Meski demikian, MenPAN RB memastikan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal, dan para honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan diberikan opsi untuk beralih ke status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Nasib Tenaga Honorer
MenPAN RB mengungkapkan bahwa sekitar 2,3 juta tenaga non-ASN terdaftar di seluruh Indonesia, dan mereka yang tidak berhasil dalam seleksi PPPK 2024 akan tetap mendapatkan gaji melalui skema PPPK paruh waktu.
Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan pendapatan bagi mereka yang terdampak kebijakan ini.
Dalam upaya penataan ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak mengurangi pendapatan tenaga non-ASN yang ada saat ini.
Baca Juga: Simak Update Seleksi PPPK 2024 Terbaru, Begini Aturan Baru dan Peluang bagi Para Honorer!
Pemerintah berencana akan melakukan pengalihan secara bertahap pegawai non-ASN menjadi ASN melalui rekrutmen yang selektif, terutama untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha untuk menjaga stabilitas pekerjaan bagi tenaga honorer sambil memenuhi kebutuhan aparatur negara yang semakin mendesak.
Selain itu, dengan kebijakan ini, harapan bagi tenaga honorer adalah adanya kejelasan dan kepastian mengenai masa depan mereka dalam sistem kepegawaian negara.***

Share this article
Mulai tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan menghapus status pegawai non-ASN.